Hendak Kabur, Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Modus Minta Tolong “Nginap” di Rumah Korban

Selayar, tribuntipikor.com

Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap seorang Perempuan berinisial JU (45 Tahun) asal Kota Pare-pare.

Yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim dipimpin Bripka Rahmat Wadi, hari ini 10/02, saat hendak melarikan diri di Pelabuhan Pammatata.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Perempuan tersebut adalah terduga Pelaku pencurian yang terjadi di beberapa Lokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan modus operandi berpura-pura minta tolong menginap di rumah Korban. Setelah korban lengah ia pun melakukan aksinya.

” Terduga Pelaku, tadi siang sekitar pkl 14.00 Wita ditangkap oleh Pak Rahmat bersama Tim di Pelabuhan Pammatata. Ia diduga merupakan resedivis pencurian yang terjadi di beberapa TKP, yaitu di Jln Metro Benteng, Batangmata, Pasar Bonea, dan di Jalan Muh. Krg Bonto Benteng” ungkap Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH, malam ini Sabtu (11/02).

Secara rinci Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Terduga Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor L. Polisi/ B / 266/ XII / 2022 / Polda SulSel/Res Selayar / Tanggal 27 Desember 2022, yang dilaporkan oleh Korban Wahidah Razak (71 Tahun).

Dalam Laporannya Korban menjelaskan bahwa pada sekitar Pkl 17.00 Wita Tanggal 27 Desember 2022, Pelaku datang ke rumahnya dan berpura-pura meminta tolong untuk diizinkan menginap di rumah Korban, karena mengaku tidak memiliki keluarga di Selayar.

“Bahkan korban dengan ikhlas dan niat baiknya mengizinkan pelaku menginap di rumahnya hingga dua malam. Namun setelah malam kedua, Pelaku kemudian masuk ke kamar Korban dan melakukan aksinya serta berhasil menggasak Emas seberat 20 gram, Tas seharga 1,5 Juta, Uang Tunai 400 ribu, ATM dan KTP Korban” lanjut AKP. Nurman.

Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan pengakuan Pelaku setelah dilakukan interogasi Pelaku juga telah melakukan aksinya di Kelurahan Batangmata dan mencuri emas 20 gram, sementara di Jalan Muh. Krg Bonto juga Emas 20 gram dan uang Tunai 1,5 juta, serta di Pasar Bonea uang Rp 1,3 juta dan 1 buah handphone.

Ka Tim Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi yang memimpin penangkapan, mengungkapkan bahwa Pelaku ditangkap saat sudah berada di atas Ferry yang hendak berangkat.

” Sebelumnya kami melakukan rangkaian Penyelidikan dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, bahwa ia ingin melarikan diri dan sedang menuju pelabuhan penyeberangan Pamatata. Mendapatkan info tersebut, Tim menuju ke Lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah berada di atas Kapal Ferry. Selanjutnya terduga pelaku dibaawa Ke Polres Kep Selayar untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut” ungkap Rahmat.

Dari hasil introgasi Pelaku JU, telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi tersebut diatas dengan cara berpura-pura nginap di rumah korban.( humas/Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *