Dumai, tribuntipikor.com
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H, M.H.Li. beserta Kasi Intel Abu Nawas, SH,MH dan Kasi Datun Novriadi Andra, SH, MH dengan mengambil tema “Penyaluran Bantuan Sosial di Kota Dumai” memberikan Penerangan Hukum ke Dinas Sosial, Kamis (09/02/2023) bertempat di ula Kantor Dinas Sosial.
Penerangan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum.
Dalam pemaparannya, Kajari menjelaskan bahwa selain penerangan/penyuluhan hukum, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memberi layanan pendampingan hukum kepada instansi dan layanan konsultatif untuk masyarakat. Jangan segan untuk meminta layanan.
“Pendampingan hukum bertujuan agar kegiatan-kegiatan pemerintah terlaksana, on the track, tanpa penyimpangan. Kajari juga berharap penyaluran Bansos terealisasi dengan cepat & tepat sasaran,” jelas Kajari.
Kedatangan Kejari Dumai disambut hangat oleh Kadis Dinsospm Dumai drg Hermiyati beserta jajaran yang merasa bersyukur atas kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
“Kami sangat bersyukur atas kesedian bapak dan ibu sekalian untuk melakukan penerangan hukum di Dinsospm Dumai ini, banyak dari kami disini yang masih awam dengan hukum, semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi kami dalam hal menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Abu Nawas, SH, MH selaku narasumber menyampaikan materi tentang Petunjuk Teknis penyaluran dana bantuan sosial program keluarga harapan dan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak serta sanksi yang dikenakan jika melanggar dari peraturan yang ada.
“Kami hadir disini bukan untuk menggurui bapak dan ibu sekalian, melainkan hanya berbagi ilmu mengenai juknis penyaluran dana bansos agar dalam pelaksanaannya tetap berada di koridor hukum dan sesuai dengan aturan dan juknis yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Abu Nawas, SH, MH juga menegaskan kepada peserta yang hadir agar amanah dalam menyalurkan dana bansos jika tidak ingin berhadapan dengan hukum dan dikenai sanksi pidana.
“Saya ingatkan kepada bapak dan ibu sekalian, jangan sampai menyelewengkan dana bansos, berikan kepada penerima manfaat sesuai dengan haknya, jika ada yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran dana bansos. Penerangan hukum ini bagian dari upaya pencegahan. Nantinya jika tetap terjadi pelanggaran, akan ada penindakan,” terangnya.
Menutup keterangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai mengatakan berharap dengan dilaksanakannya penerangan hukum di Dinsospm Dumai, penyaluran dana bansos di Kota Dumai dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.
“Mengingat keadaan ekonomi negara yang mendekati masa resesi, saya harap dinsospm betul-betul amanah dalam menyalurkan bansos, karena bansos ini juga merupakan salah satu cara untuk menaikkan daya beli masyarakat yang tentuya dapat menekan angka inflas daerah,” tutupnya. (amir hamzah)