Bandung, tribuntipikor.com
Menjelang pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Provinsi Jawa Barat melalui Divisi Data dan Informasi gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ada empat agenda pembahasan penting yang disampaikan, pertama tentang pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, kedua pemetaan TPS khusus, ketiga perlengkapan dan bahan yang akan dibawa oleh Pantarlih untuk Coklit, serta keempat membuat bahan materi bimbingan teknis (bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 untuk PPK, PPS dan Pantarlih. Keempat bahasan tersebut disampaikan pada acara di Aula Setia Permana , Selasa (31/1).
Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Cecep Nurzaman membuka acara yang dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Kelapa Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, serta operator pemutakhiran data Pemilih di 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tersebut.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Ketua Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna. Ia memaparkan terkait bimtek badan ad hoc serta untuk Pantarlih. Menurutnya Pantarlih yang nanti terbentuk harus memahami mekanisme regulasi sampai dengan tata cara penyusunan daftar Pemilih.
“Bimtek kepada Pantarlih dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.” tegas Undang Suryatna.
Kemudian, dalam penyelengaraan Pemilu tahun 2024, KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih secara de jure berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). E-KTP dan/atau KK tersebut yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian data Pemilih yang terdaftar.
Pada satu kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Ramdhani menjelaskan tugas Pantarlih saat coklit. Menurutnya perlu dipastikan seluruh Pantarlih yang bertugas melaksanakan coklit dengan baik. Kemajuan teknologi dan informasi kini juga dimanfaatkan pada E-Coklit. Kerja Pantarlih kelak menggunakan E-Coklit, sehingga Pantarlih akan memiliki akun, itulah yang menjadi penjelasan pada bimtek tersebut. (Kamal nt)