Soal Penganiayaan 5 Wartawan di Surabaya, FWJI: Ini Sebuah Ancaman Keamanan Negara

JAKARTA, tribuntipikor.com

Indonesia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap peristiwa penganiayaan brutal yang dilakukan belasan orang terhadap lima wartawan di Surabaya, Jumat (24/01/2023).

Pasalnya, tindakan ala ‘preman’ terjadi saat kelima wartawan bertugas meliput rencana penyegelan Diskotek Ibiza Club di Surabaya. Pelaku mengaku dari salah satu Ormas. Kelima korban pun sudah melaporkan ke Polresta Surabaya. Kini, rekan-rekan wartawan menunggu perkembangan penanganan.

“Kita berharap ada atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kejadian di Surabaya ini. Jangan sampai preseden buruk seperti ini terus terulang di Surabaya. Sebelumnya juga terjadi tragedi wartawan Tempo dianiaya saat meliput kasus pajak yang diusut KPK,” kata Ketua Umum FWJI Mustofa Hadi Karya alias Opan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip LensaIndonesia.com, Selasa (24/01/2023).

FWJI, lanjut Opan, optimistis Jenderal Listyo memberikan perhatian ekstra untuk penganiayaan lima wartawan di kota terbesar setelah Jakarta itu.

Kelima korban yaitu, jurnalis foto dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Didik Suhartono dan darir Inews.com Ali Masduki, reporter Inews Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com M Rofik.

“FWJI optimistis, karena Kapolri di mata wartawan selain humanis juga sangat responsif terhadap masalah perlindungan keamanan tugas wartawan di lapangan, sebagaimana yang diamanahkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Opan didampingi Dewan Penasihan FWJI, Joko Irianto Hamid.

Opan menegaskan, konsideran UU No 40 Tahun 1999, poin (c) menyebutkan, bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Dalam UU pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, termasuk harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Karena itu, FWJI sangat mengutuk keras kejadian itu. Apalagi, kalau sampai ada pihak-pihak yang mendalangi, dan para pelaku hanya orang-orang suruhan, jelas hal itu kami sebut Negara sudah tidak lagi aman,” tegas Opan.

FWJI juga menyesalkan tindakan kekerasan terhadap wartawan itu dilakukan sampai belasan orang, Jumat (20/01/2023) itu. Apalagi, itikat melakukan penghalangan tugas wartawan sudah terasa saat seorang perempuan “Miss X” menawarkan para wartawan bertemu seseorang bernama Wahyu di Diskotik Ibiza Club.

Padahal, tujuan kelima wartawan sudah jelas meliput kedatangan petugas dari Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) di Gedung Andika Plasa, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, pada Jumat itu (20/01/2023). Terkait info yang diterima wartawan, petugas itu akan melakukan penyegelan lantaran manajemen diskotik diduga melanggar ketertiban.

“Beruntung, wartawan menolak. Sehingga, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tidak tertutup kemungkinan wartawan dijerumuskan dengan jebakan memberikan suap untuk tidak memberitakan suatu fakta,” tutur Opan.

Ketua FWJI ini berharap Polresta Surabaya atau Polda Jawa Timur menangani perkara ini sampai tuntas. Ini demi menimbulkan efek jera hingga tidak kejadian serupa tidak terjadi.

“Sebagai korban penganiayaan, rekan-rekan wartawan itu juga sudah melakukan visum, selain melaporkan peristiwa. Tindakan melanggar pidana penganiayaan sudah jelas, dan diatur Pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 jika luka ringan. Jika luka berat sampai berat, ancaman penjara selama-lamanya lima tahun,” jelas Opan.

Sebagaimana diberitakan, kejadian bermula dari kelima wartawan berniat mewawancarai secara “doorstop” petugas Satpol PP dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu) saat mendatangi Diskotek Ibiza. Ini terkait sanksi penyegelan lantaran diduga terjadi pelanggaran ketertiban.

Para wartawan setelah menyanggong di depan lift gedung –biasa digunakan pengunjung diskotek–, kemudian pindah ke warung kopi (Warkop) di seberang jalan, persis dengan gedung diskotek. Seketika itu, datang seorang perempuan dari gedung diskotek, menghampiri kelima wartawan.

Menurut Anggada, perempuan itu bersikap kurang bersahabat, dan minta supaya para wartawan naik lantai 5 gedung diskotek, untuk bertemu seorang bernama Wahyu.

“Kami menolak, karena hanya ingin mewawancarai kedua petugas dari kantor dinas. Penolakan disampaikan Rofik,” kata Anggadia.

Penolakan itu membuat si perempuan tersinggung. “Dia marah-marah. Kami disebut arogan, karena menolak pemintaan naik ke lantai 5,” tambah Anggadia.

Tawaran untuk bertemu Wahyu di lantai 5, kembali dilakukan si perempuan, saat ketiga reporter menyanggong di depan lift. Tawaran kembali ditolak, dan wartawan bersikukuh ingin mewawancarai hasil pertemuan petugas dari kedua dinas tadi dengan pihak Ibioza.

Kemudian, ketiga reporter pindah tempat, menghampiri dua jurnalis foto yang menunggu di Warkop. Di saat inilah, Rofik mengaku diprovokasi perempuan tadi hingga terjadi adu argumentasi keras. Lantas, perempuan itu berteriak-teriak hingga keluar belasan orang dari dalam gedung diskotek. Mereka berhamburan menghampiri kelima wartawan.

Empat orang di antaranya menyerang dan memukul wajah dan badan Rofik. Mereka saling melayangkan tendangan ke tubuh Rofik. Bahkan, Rofik juga dilempar kursi plastik.

Melihat Rofik dikeroyok, Didik yang jurnalis foto Antara dengan spontan ingin memotret kejadian.
Beberapa oknum Ormas itu langsung menghentikan niat Didik. Salah satu pelaku menutup lensa kamera Didik dengan tangannya. Didik dipaksa tidak memotret.

Merasa terintimidasi, Didik buru-buru memasukkan kameranya ke dalam tas. Didik saat duduk di atas motornya, masih saja ditendang dan dipukul dengan helm.

“Mas Didik ditendang di bagian kaki kanan dan dipukul helm mengenai tangan kanan,” ungkap Anggadia.

Jumlah oknum massa Ormas terus bertambah. Pukul 15.20 WIB, lima wartawan korban ini terpaksa membatalkan meliput penyegelan Diskotek Ibiza. Mereka meninggalkan lokasi menuju Polresta Surabaya, dan mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan sebagi korban penganiayaan.

Rofik mengaku tidak asing dengan beberapa orang yang melakukan pengeroyokan. Bahkan kata Rofik, salah satu orang dari belasan anggota ormas tersebut pernah menelponya dan mengaku sebagai Ormas Pemuda Pancasila.

“Salah satunya oknum anggota Pemuda Pancasila. Pernah telepon saya mengaku anggota Pemuda Pancasila. Tapi saya lupa namanya,” ucapnya.

EDARKAN NARKOBA

Sebelumnya, Polsekta Tegalsari Surabaya menangkap seorang warga Dukuh Kupang Surabaya, yakni SL. Pria berusia 33 tahun ini diamankan karena terbukti mengonsumsi ineks. SL mengaku membeli ineks di pengedar dalam Diskotek Ibiza.

SL yang diciduk pada 3 Januari 2023, belakangan setelah perkaranya dikembangkan ternyata juga pengonsumsi sabu. Dari tempat indekosnya, Unit Reskrim Polsekta ini mengamankan 6 paket sabu berisi total 1,85 gram.

Diketahui, Ika atau Rebecca –dijuluki “mami freelace”– ditangkap Timsus Sat Narkoba Polresta Surabaya. Ika diamankan dari sebuah aparteman di Surabaya. Polisi menyita barang bukti ineks sisa penjualannya, pada Selasa (10/01/2023).

Ika ternyata isteri salah satu DJ (Disk Jockey) di Ibiza. Ika disebut-sebut penyuplai Ineks di Diskotek Ibiza.

“Dugaan peredaran Narkoba di Ibiza masih penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Tegalsari AKP Mardji Wibowo, melengkapi keterangan Kapolseknya, Kompol Imam Mustolih, Minggu (15/01/2023). Red/ Agus sugianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *