Parluhutan Banjarnahor SH Mengutuk Keras Tindakan PTPN III dan akan Melaporkan ke Komnas HAM dan Presiden RI

Pematangsiantar, tribuntipikor.com
Pengacara FGS dan Masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurulla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor, SH mengutuk keras keras tindakan puluhan security PTPN III Unit Kebun Bangun telah menghancurkan rumah masyarakat.

Hal itu dikatakan Parluhutan Banjarnahor, SH kepada awak media, Sabtu (21/1/2023) malam.

Parluhutan Banjarnahor sangat menyayangkan tindakan puluhan security PTPN III Unit Kebun Bangun tersebut.

Dikatakan Parluhutan, kejadian itu terjadi pada, Sabtu (21/1/2023) sekira jam 11.26 Wib. Puluhan security PTPN III unit Kebun Bangun diiduga telah menghancurkan rumah miliknya Agustina Tampubon yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan menggunakan palu.

Kemudian rumah miliknya Lisbet Sihombing dan Lasma Dame Simanungkalit juga ikut diduga dirusak oleh sekelompok security PTPN III unit Kebun Bangun berjumlah 100 orang sekira jam 11.47 wib.

Masih kata Parluhutan, tindakan security melakukam pengrusakan rumah dengan cara kekerasan terhadap masyarakat kampung baru, kelurahan gurila, kota Pematangsiantar, dengan mengunakan eskavator, yang mengakibatkan masyarakat kampung baru mengalami trauma, khususnya anak-anak.

Tindakan ini kami anggap sebagai tindakan pidana pengrusakan dan pelanggaran hak azasi manusia untuk mendapatkan hak bertempat tinggal dan hak mendapatkan hak hukum yang sama di negara Indonesia jelas Parluhutan.

Kami selaku kuasa hukum, masyarakat kampung baru, sudah melaporkan hal ini secara langsung ke Polres Pematangsiantar dan Polisi sudah turun melihat objek yang di rusak dan untuk laporan resminya akan di lakukan, Senin (23/1/2023) dan kami juga akan melaporkan tindakan pihak PTPN III ke Komnas HAM dan Presiden Republik Indonesia.

Adapun sikap kami terhadap peristiwa ini :

1.Mengutuk keras tindakan-pihak PTPN III;

2.Tangkap pelaku pengrusakan rumah masyarakat kampung baru;

3.Hentikan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat kampung baru.

Dan kami selaku kuasa hukum masyarakat Kampung Baru agar PTPN III menghentikan proses proses okupasi dan penghancuran rumah rumah masyarakat dan tanaman, karena tindakan tersebut adalah tindak pidana. (Rls/ Amir Hamjah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *