BENGKALIS, tribuntipikor.com
Tersangka Waryono alias Tono dan terdakwa Yudi Riyanto divonis hukuman selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Pasalnya, Tono dan Yudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar sekitar 291 liter.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Kamis (12/1/23) kemarin.
Selain hukuman kurungan, mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan 1 bulan.
“Terbukti bersalah menjual BBM bersubsidi itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan dikurangi penahanan,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/1/23) seperti dikutip riauterkini.com.
Selain menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti berupa selang, corong minyak, 1 unit mobil fuso warna cokelat tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi dengan berisikan BBM jenis bio solar sekitar 258 liter, 1 buah jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar dengan volume 33 liter dirampas untuk negara.
Amar putusan hakim tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebelumnya. Agar kedua terdakwa diadili dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Sebelumnya keduanya didakwa bersalah karena pada Rabu (24/1/22) silam terdakwa Yudi disuruh oleh terdakwa Tono untuk membeli BBM jenis bio solar dan menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta menggunakan 1 unit mobil fuso dan jerigen dengan tujuan untuk dijual kembali.
BBM dibeli di SPBU Hang Tuah Duri dengan pengisian minyak sekitar 100 liter kemudian, 25 Agustus melakukan pengisian minyak di SPBU KM.11 Duri dan SPBU KM.17 Duri dengan total pengisian sebanyak sekitar 200 liter. Selanjutnya kedua terdakwa menyalin BBM itu dari tangki fuso ke jerigen lalu dijual kembali.
Memperoleh untung dari selisih harga penjualan minyak yang pembagiannya untuk terdakwa Yudi sebesar Rp10 ribu perjerigen sedangkan terdakwa Tono mendapat keuntungan yang bervarisasi.
Bahwa terdakwa Tono telah berhasil menjual BBM subsidi jenis bio solar kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp640 ribu.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Rls/Rosa)