Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diprogramkan Persiden melalui pembantunya, harus mengacu dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh menteri ATR/BPN. Kali berbeda, dimana dalam pelaksanaan program pembagian PTSL diwilayah Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur banyak dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, diduga sebelum sertifikat dibagikan, warga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu,
Salah satu warga yang menjabat sebagai Pengacara di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari Zaenal Abidin (58) mengatakan, warga yang mengajukan program PTSL resah karena ada rencana penarikan uang sebelum pembagian sertifikat tanah. Ucapnya.
“Saya dengar ada rencana penarikan sebelum sertifikat tanah dibagikan mbak,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Dia mengatakan, seusai peraturan menteri ATR/BPN biaya PTSL maksimal hanya sebesar Rp 150 ribu. Namun diduga ada penarikan lagi sebesar Rp 50 ribu per sertifikat. Sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan penarikan tersebut. Imbuhnya.
“Diduga indikasi rencana penarikannya itu, pada saat dilokasi pembagian sertifikat, modusnya untuk tasyakuran warga. Terangnya.
Disampaikan ada sekitar 50 warga lebih yang mengeluhkan terkait penarikan tersebut,” kata Zaenal Abidin yang juga menjabat pengacara tersebut.
Olehnya, menurut dia, dugaan rencana penarikan uang yang dilakukan pemerintah desa setempat sangatlah tidak baik untuk dilakukan, “dengan dasar motif apapun. Sebab, secara aturan pungli atau penarikan diluar ketentuan perundang undangan menteri ATR/BPN tidak boleh dilakukan sehingga harus dicegah. Ungkapnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan jajaran pemerintah desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, hal itu tidak benar, adanya penarikan uang program PTSL. Tim panitia sudah menjalankan tugasnya sesuai koridor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ucapnya.
“Nah., Jika ada penarikan untuk tasyakuran warga, itu di luar program PTSL dan itu sesuai kesepakatan warga setempat,” ungkapnya. (Jkp)
Reporter: Suyati
Editorial: Solikin.gy