5 wilayah Dalam Pengawasan Beacukai Kota Dumai.

Dumai, tribuntipikor.com

Menurut Humas Beacukai kota Dumai Al fikri, mengatakan kepada awak media Topiknusantara.com, ada 5 wilayah atau tempat dalam pengawasan Beacukai Kota Dumai antara lain : Rokan Hilir, Diri, Rupat, Bagan Besar dan Kota Dumai, dan tugasnya yaitu memantau dan mengawasi barang-barang yang keluar dan masuk di wilayah teritorial Beacukai Dumai, Kamis (29/12/22).

Al Fikri barang-barang yang masuk dan keluar akan selalu kita cek dokumen dan kelengkapannya sebagai syarat untuk untuk keluar masuknya barang tersebut, namun apa bila ada barang-barang ilegal yang seperti rokok tanpa pita cukai dan bal-balan atau baju seken dari luar negeri atau pun luar wilayah kepabeanan kita, kita akan selidiki.

Wartawan topiknusantara.com menanyakan soal rokok ilegal tanpa pita cukai yang di jual di setiap warung rokok atau grosir yang ada di kota Dumai tersebut Alfikri mengatakannya kita akan secepatnya akan membentuk tim operasi pasar untuk merazia rokok tanpa pita cukai yang di jual oleh para warung adan grosir rokok yang ada di kota Dumai tersebut

Alfikri menambah kannya lagi setelah kita bentuk tim operasi razia pasar kita akan Tugas kan para tim untuk merazia pasar, namun tapi kita belum tahu kapan akan di lakukan razia tersebut. Razia akan kita lakukan di setiap pasar, warung rokok yang menjual rokok ilegal tanpa Pita Cukai.

,”Beacukai Dumai telah memiliki program, dan rekan-rekan media tinggal tunggu saja, namun hari serta kapan dan dimana razia itu di laksanakan. Tim razia pasar kita bentuk sebanyak 100 orang, dari 100 orang akan kita bagi tugas, tugas masing-masing dalam kegiatan razia pasar atau warung rokok yang tidak memakai tanpa pita cukai,” tegasnya

“Saya memberikan himbauan kepada warung rokok atau grosir jangan ada lagi menjual rokok ilegal apabila masih ada yang menjual rokok ilegal kita berikan sangsi sesuai undang-undang yang telah di terap kan oleh negara Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 200, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan tindak pidana, dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”tutup Alfikri. (Rls/ Rosa Rasmina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *