Jakarta, tribuntipikor.com
Warga RT 009 RW 006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan dibuat resah dengan adanya Surat Peringatan (SP. 1) dari pihak Kasapol PP Kota Administrasi Jakarta Timur perihal bangunan yang ditempati nya puluhan tahun harus dibongkar yang berlokasi di Jalan IPN Kebon Nanas.
Saat ditemui beberapa warga merasa keberatan atas surat tersebut. Zul (40) mengatakan saya merasa keberatan atas surat tersebut yang tiba-tiba datang tidak memberikan kebijaksanaan. “Ini membuat resah warga” tegasnya yang juga pedagang kaki lima.
Lanjutnya, Kita inginnya usaha tenang dan tidak membuat resah, apalagi diberi batas waktu 3×24 jam.
Hal yang dikemukakan Jamilah (42), tiba tiba datang Bu Lurah bersama rombongan Satpol PP agar segera mengosongkan rumah dan pindah dari rumah kontrakan itu. “Saya sudah nyaman dan bayar kontrak juga dengan pemilik kontrakan. ujarnya.
Begitu pula warga yang lain merasa keberatan karena sudah nyaman, anak sekolah lebih deket dengan lokasi juga lokasi tempat bekerja. “Harapannya agar ada penggantian atau ganti untung sehingga bisa pindah ke lokasi lain, ” urainya.
Para pedagang yang berjumlah 15 ukm di lokasi tersebut juga dibuat resah, karena harus segera berkemas untuk mengosongkan lokasi. “Kita mengontrak kepada pemilik lahan dan kita bangun sendiri sehingga menjadi begini. Tiba-tiba koq segera mengosongkan lahan. Bahkan warga tidak pernah diajak musyawarah ” tegasnya.
Pantauan media ini lahan seluas 1,5 hektar ini terdiri dari rumah kontrakan yang dihuni 40 kk dan 15 ukm.
Berdasarkan surat nomor 5/AT.13.00 Peringatan 1 (kesatu) dari Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur untuk segera mengosongkan lahan. (Red/agus )