PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAHARJA RESMIKAN PELAYANAN BARU WILAYAH KOTA MARGAASIH

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Raharja, bahwa keberlangsungan operasional dan pengembangan perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan modal dasar kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja, sehingga rencana bisnis sampai dengan tahun 2024 bisa terselenggara dengan baik. Modal usaha yang disertakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, memberikan dampak yang signifikan terhadap pengembangan usaha dalam melayanani dan meningkatkan cakupan pelayanan di Kabupaten Bandung. Serta memberikan kontribusi pula terhadap prestasi-prestasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung.
Area pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu :
Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Kutawaringin dan Ciwidey),
Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan),
Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi), dan
Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi, Cisarua, Lembang, Padalarang, Cikalong Wetan, Cililin dan Batujajar).

Dalam upaya meningkatkan cakupan pelayanan, kertersediaan air bersih dan memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Kabupaten Bandung, Perumda Air Minum Tirta Raharja senantiasa berupaya semaksimal mungkin  melakukan pengembangan sambungan rumah ke berbagai Wilayah dI Kabupaten Bandung. 

Dalam kesempatan ini Perumda Air Minum Tirta Raharja telah meresmikan Kota Pelayanan Baru yaitu Kota pelayanan Margaasih. Dimana saat ini telah dibangun sistem jaringan pipa yang di suply dari sumber Sungai Cisondari Gambung melalui Insatalai Pengolahan Air (IPA) Sadu yang telah melalui tahap standarisasi. SPAM gambung direncanakan melayani 5 kecamatan yaitu :Kecamatan Katapang,Kecamatan Soreang, Kecamatan Kutawaringin, Kecamatan Margahayu dan Kecamatan Margaasih.

Berdasarkan ketentuan standar kualitas air minum, serta telah diverifikasi/disetujui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementrian Kesehatan No. 492 Tahun 2010 dan selanjutnya didistribusikan ke Wilayah Pelayanan 1 Soreang khususnya ke Kota Pelayanan Margaasih yang berada di Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Perumda Air Minum Tirta berharap dalam penambahan Kota Pelayanan bisa mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung dengan Pelayanan Prima menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Termaju, Dinamis dan Berkelanjutan. ***(Iceu)

Soreang, 10 Januari 2023

SEKTRETARIS PERUSAHAAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *