Muaradua, tribuntipikor.com
Kejari OKu Selatan resmi lakukan penahanan
Terhadap ketiga tersangka terkait dugaan tidak pidana froud, kecurangan manipulasi data dan penggelapan dana nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman.,SH., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari.,SH., dalam Press Congerence dengan awak media mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah cabang Muaradua terkait adanya dugaan tidak pidana penggelapan dana nasabah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.
Ketiga tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti”,jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sseperti melarikan diri maka Kejaksaan Negeri melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya.
Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.
Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.
“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara. (Alpian Patria Jaya
4 Januari 202Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya.
Atas kejadian tersebut tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.
Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.
“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, pungkas Kajari.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara. (BD)