WARGA KAMPUNG CISEGEL KECEWA PROYEK JALAN POROS DESA CISEGEL-KAWUNGLUWUK DESA PAKUHAJI MANGKRAK

Subang, tribuntipikor.com

Senin, 26-12-2022. Pembangunan infrastruktur pembukaan akses jalan untuk mendukung percepatan ekonomi di Kabupaten Subang.

Jalan poros desa merupakan salah satu bagian dari program GAPURA INTAN (Gerakan Pembangunan Untuk Masyarakat Insfratruktur Berkelanjutan). Karena jalan penghubung antara desa sehingga dua desa atau beberapa dapat terhubung secara baik. Jalan baik dapat membantu mobilitas masyarakat dalam meningkatkan perekonomian di pedesaan.

Pemerintah Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mendapatkan program pembangunan peningkatan jalan poros desa dari APBD Tahun 2022 Kabupaten Subang senilai Rp 135.090.000; untuk di terapkan di wilayah RT 14 RW 04 Kampung Cisegel Desa Pakuhaji, karena jalan yang menghubungkan antara Desa Pakuhaji Kecamatan Cisalak dengan Desa Kawungluwuk Kecamatan Tanjungsiang.

Untuk pelaksanaan program tersebut pihak pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, mempercayakan pelaksanaannya kepada CV Prakarsa Utama.
Akan tetapi sangat disayangkan proyek tersebut tidak bisa berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan perencanaan.

Menurut keterangan dari petugas pelaksana CV Prakarsa Utama saat dihubungi melalui telepon seluler oleh awak media mengatakan bahwa, “Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Desa Cisegel- Kawungluwuk pekerjaannya di berhentikan dan dialihkan ketempat lain di wilayah Desa Pakuhaji.
Pekerjaan dialihkan atas perintah Kepala Desa Pakuhaji dengan alasan karena ada warga yang menolak terhadap perbaikan jalan tersebut.”Ungkap nya.

Asep Komarudin Kepala Desa Pakuhaji saat di temui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa ” proyek jalan poros desa di kampung Cisegel pada waktu itu sedang berjalan memasuki hari ke empat. Pada hari Kamis tanggal 15 Desember disaat alat berat yang sudah berada di lokasi mau diturunkan, petugas pelaksana melapor pada saya bahwa ada warga yang melarang dilanjutkan proyek tersebut, serta alat berat tidak boleh di turunkan. Saya pun merasa heran ada apa kok bisa begitu, padahal itu hasil pengajuan warga dalam musrembang desa dari tahun 2018 dan baru terealisasi tahun ini.

Lanjut Kades, pada saat saya datang ke lokasi, ternyata benar dua orang warga saya meminta saya agar proyek perbaikan jalan diberhentikan. Saya sempat mediasi sama mereka akan tetapi mereka berdua itu tetap minta agar proyek di berhentikan dan kalaupun harus tetap di jalankan saya harus berani bertanggungjawab bilamana ada sesuatu yang terjadi dikemudian hari. Yang akhirnya saya ambil kebijakan, untuk sementara proyek pekerjaan jalan poros desa Cisegel- Kawungluwuk diberhentikan dulu sambil menunggu perkembangan kedepannya.” Ucap Kepala Desa Pakuhaji.

Seorang warga mengutarakan rasa kecewanya pada awak media, “orang yang memberhentikan pekerjaan proyek jalan poros desa tersebut adalah Oding pensiun PNS warga RT 14 RW 04 pernah bekerja sebagai orang kepercayaan Almarhum Supandi ayah dari Saepudin PNS aktif warga RT 19 RW 05 keduanya masyarakat Desa Pakuhaji.
Mereka berdua di duga telah menghambat program pemerintah. Yang menyebabkan kerugian baik untuk warga Cisegel penerima manfaat, ataupun pihak CV pelaksana proyek.” Ujar salah seorang warga Cisegel yang tidak mau disebut namanya pada media Tribun Tipikor.

Hari Rabu, 21/12/2022, media menemui salah seorang warga yang memberhentikan pekerjaan CV Prakarsa Utama. Oding saat dikonfirmasi oleh media dikediamannya menjelaskan,” sebenarnya ini hanya terjadi miskomunikasi, kami tidak bermaksud untuk menghalang halangi terhadap pekerjaan proyek tersebut. Akan tetapi hanya ketakutan disalahkan sama yang punya milik tanah atau jalan tersebut. Karena setahu saya jalan itu bukan jalan desa yang pada umumnya, akan tetapi jalan milik seseorang yang punya CV Kahuripan.
Pada tahun 1990 CV Kahuripan milik Pak Sudrajat asal Bandung akan membuka perusahaan tambang batu di wilayah Cisegel. Untuk menuju lokasi tambang maka CV Kahuripan membuka akses jalan salah satunya jalan ini yang dibeli dari warga Cisegel pada saat itu. Namun perusahaan CV Kahuripan tidak jadi buka usahanya dikarenakan tidak mendapat izin dari pemerintah setempat.

Dari situlah jalan ini awal mula di bangun keberadaannya. Jadi kami menolak perbaikan jalan tersebut bukan dalam artian kami berdua tidak mendukung terhadap program pemerintah akan tetapi merasa ketakutan dan bertanggungjawab bila mana tanah jalan tersebut ada yang nyusul kesini mempertanyakan aset CV Kahuripan, karena Saya dan keluarga Almarhum Supandi yang bersangkutan dengan Pak Sudrajat milik CV Kahuripan.” Pungkas Oding mengklarifikasinya.

Warga masyarakat Cisegel merasa kecewa atas diberhentikan nya proyek jalan tersebut. Mereka berharap kepada pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.
Karena kalaupun tanah tersebut benar hak milik seseorang, mereka anggap bahwa tanah jalan tersebut merupakan tanah terlantar yang ditinggalkan pemiliknya dan tidak dilakukan kewajiban sebagaimana mestinya.
Bertahun tahun tanah yang dianggap hak milik ditinggalkan pemiliknya sehingga dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk kepentingan jalan umum.

Suatu Proyek tanpa planning yang baik tidak pernah terlepas dari masalah.Masalah akan timbul apa bila terjadi ketidaksesuaian antara apa yang telah direncanakan dengan kenyataan yang terjadi.

(Oo.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *