Polres Bojonegoro Adakan Pemusnahan Barang Bukti Miras

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Mapolres Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, jelang akhir tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras). Dalam giat tersebut dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dan didampingi, Dandim 0813, Forkopimda serta tokoh agama. Jumat (22/12/2022),

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro bahwa minuman keras ini adalah hasil operasi gabungan kepolisian jajaran Polsek mulai tanggal 5 Desember sampai dengan tanggal 21 Desember. Adapun sejumlah BB
Miras yang akan di musnahkan terdiri sari jenis anggur merah sejumlah 2466 liter 1160 liter, arak 1.220 liter dengan jumlah total 4876 liter.

Kemudian dari hasil tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa terhadap para tersangka sebagian dilakukan pembinaan dan sebagian lagi juga dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan rincian tujuh kasus. Untuk penjual miras sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk pembinaan. Jumlah seluruhnya ada 96 kasus dengan surat pernyataan.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan, serta kami berharap dengan adanya hal ini supaya warga bisa terselamatkan serta guna pencegahan. Dan jajaran kepolisian untuk tahun baru nanti telah mengadakan blockade keamanan, tentu agar supaya warga tidak terlalu hura-hura dan kemudian minum-minuman keras hingga ujungnya melanggar aturan hukum mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres AKPB Muhammad.

Adapun upaya-upaya kepolisian dalam rangka mencegah supaya tidak ada gangguan konflik pada saat Natal dan tahun baru. Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ini tidak hanya berhenti sampai disini dan akan berkelanjutan menuju Bojonegoro aman dan kondusif.

“Polres Bojonegoro akan tetap laksanakan secara selektif dan prioritas ke lokasi yang memang rawan tempat-tempat peredaran maupun tempat-tempat nongkrong yang digunakan untuk menggunakan miras,” imbuhnya.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat jikalau masih melihat ada lokasi-lokasi yang diduga menjual miras bisa di informasikan ke pihak-pihak keamanan. Bisa melaporkan baik melalui Babinsa maupun jajaran Desa, Kades atau langsung ke laporan di “Matur Kapolres” atau “Matur Pak Kapolres” dan menurutnya hal tersebut bisa di tindak lanjuti langsung.

“Karena ini juga tidak hanya murni dari kita selaku di kepolisian, juga agar ada berdasarkan laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan konferensi pers Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras secara simbolis dengan menggunakan alat berat. (Syt)

Reporter: Suyati
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *