Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Sepertinya tak pernah jera sama sekali, nota Bene Nb; para mafia penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diwilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, kian hari kian marak dan menjamur meski telah berkali-kali ditertibkan,
Dikabarkan, bahwa aparat penegak hukum (APH) telah berulangkali mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pelaku usaha ilegal tersebut, namun entah apa yang terjadi, mereka dapat kembali beraksi dengan leluasa. Parahnya, tak hanya puluhan sampai ratusan liter per hari, namun usaha ilegal mereka dapat menguras puluhan ribu liter solar bersubsidi dari berbagai SPBU yang tersebar di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Dari penelusuran tim awak media ini ada beberapa SPBU yang biasa dikuras adalah SPBU yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu, kapas dan Kecamatan sumberjo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Adapun modus yang digunakan oleh para pemain solar tersebut juga bervariatif, ada yang terbuka atau terang-terangan disiang hari dengan menggunakan jirigen plastik maupun drum kecil, dan ada yang rapi dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat modifikasi di malam hari.
Kejanggalan lain yang terlihat adalah pihak SPBU justru terkesan memberi celah dan peluang, pasalnya disetiap penguras solar beraksi, petugas jaga dengan sengaja baru membuka BBM jenis solar tersebut
Informasi lain yang berhasil dihimpun, harga solar bersubsidi di SPBU adalah Rp. 6.800 per liter dan dijual kepada para oknum dengan harga Rp7.300 per liter, sehingga dapat diasumsikan petugas SPBU sendiri mendapat keuntungan tambahan Rp. 500 per liternya.
Disisi lain, sangat disayangkan, trilyunan rupiah uang Negara untuk mensubsidi BBM jenis solar yang diperuntukan bagi kendaraan sarana transportasi dan angkutan barang demi kondusifitas dan stabilnya ekonomi masyarakat tersebut, justru dinikmati oleh para mafia penimbun solar secara besar-besaran.
Intruksi lansung dari Presiden Joko Wododo kepada Kepolisian Kapolri dalam menindak tegas kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar subsidi.
Bagi pelanggar tersebut akan ada sanksi tegas ,dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. (Tim/Yt)
Reporter: Tim
Editorial: Solikin.gy