PELAKU PENCURIAN PC TABLET MILIK SDN 3 SAGALAHERANG TERNYATA RESEDIVIS KAMBUHAN

Subang, tribuntipikor.com
Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian PC Tablet di SDN 3 Leles yang beralamat di kampung Leles RT 05 02 Desa Leles Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang

Dua pelaku pencurian KSR(30) dan AP(28) dari hasil pengembangan tim Resmob Satreskrim Polres Subang ternyata merupakan resedivis kambuhan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang dalam Press Release-nya di Mapolsek Segalaherang, mengatakan Dua pelaku pencurian PC Tablet di SDN 3 Leles, merupakan orang tua siswa dan alumni sekolah tersebut.

” Kedua pelaku berinisial KRS(30) dan AP(28) ternyata merupakan resedivis kasus pencurian,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin(28/11/2022)

Kedua pelaku melakukan pencurian PC Tablet di Sekolah SDN 3 Leles ini sebanyak 2 kali.

” Pelaku menggasak ruang penyimpanan PC tablet sebanyak 2 kali yakni yang pertama di hari Rabu (23/11/2022) dan yang kedua hari kamis (26/11/2022). sekitar pukul 13.00 dan kemudian pihak sekolah melaporkan ke Polsek Segalaherang kita pukul 14.00 WIB,”kata Sumarni

Adapun, Kronologis kejadian peristiwa pencurian PC tablet milik SDN 3 Leles tersebut, pelaku menunggu sekolah sepi, kemudian memasuki ruang penyimpanan PC Tablet tersebut

” Pelaku masuk ke ruangan penyimpanan barang bukti berupa PC tablet Mito ini, yang tidak terkunci. Sehingga dengan leluasa mereka masuk ke ruangan tersebut dan mengambil belasan Tablet dalam 2 kali beraksi,” jelas Sumarni.

Lebih lanjut Sumarni menjelaskan, dari hasil pengembangan dan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi. Pihak Resmob dan Jajaran Polsek Sagalaherang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

” Dengan melalukan Patroli Cyber, Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku menjual hasil curiannya melalui akun Jual Beli di Facebook dan kedua pelaku langsung berhasil diamankan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti 12 unit PC Tablet senilai Rp.24 Juta,”Katanya

Akibat perbuatannya, KRS(30) dan AP(28) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Segalaherang dan terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan, Aef Saefudin mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat jajaran Kepolisian Polres Subang yang berhasil menangkap para pelaku.

” Terima kasih banyak buat jajaran Polres Subang, telah berhasil menyelamatkan aset sekolah dari tangan kedua pelaku,” ucapnya.

Aep menghimbau kepada para pihak sekolah, agar lebih mengintensifkan pengamanan aset sekolah khususnya barang elektronik agar terhindar dari aksi pencurian.

” Simpanlah sebaik mungkin semua aset milik sekolah, bila perlu simpan di dalam ruangan yang menggunakan tralis besi, agar terhindar dari pencurian,” katanya .

(Oo.S/Zis)

Pos terkait