KW Alias NN (20), pelaku tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan PT

Dumai, tribuntipikor.com
KW Alias NN (20), pelaku tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan PT. Pertamina Kilang Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (22/11/2022) dini hari ditangkap.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Sabtu (25/06/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

“Dimana korban menerima telepon dari sang istri bahwa 1 (satu) unit sepeda merk Trill warna Orange yang sebelumnya berada diruangan belakang rumah sudah tidak ada lagi, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Selasa (22/11/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Barat, Selasa (22/11/2022) dini hari Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan KW Alias NN (20) saat sedang berada di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

β€œGuna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KW Alias NN (20) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat. (amir hamzah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *