Selayar, tribuntipikor.com
Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng, Melaksanakan kegiatan operasi pekat Lipu 2022 dalam wilayah hukum Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan,
Rabu, 09 Nopember 2022.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kabag OPS polres Bantaeng, Kompol Aswar Anas,S.Sos, Berhasil menjaring sejumlah penjual miras tradisional jenis tuak (Ballo) dan 209 minuman beralkohol kemasan botol merek Angker Bir.
Khusus untuk minuman botol diamankan di Dusun Ujung Katinting, Desa Borong Loe Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, sekitar pukul 17.00 WITA.Menurut pengakuan HB (Penjual), minuman botol miliknya berasal dari kota Makassar
Sementara ratusan liter minuman tradisional berjenis tuak (Ballo) berhasil diamankan di tiga tempat berbeda yakni di kampung ka’dang kunyi, kelurahan tanah loe, Kecamatan Gantarangkeke sebanyak 200 liter dari tangan R Als Anno pada pukul 11.50 WITA.
“Yang bersangkutan merupakan target Operasi Pekat Lipu 2022 Polres Bantaeng”, Kata Kompol Aswar Anas,S.Sos,Kabag OPS polres Bantaeng.
Pada Pukul 15.00 WITA, Personil Polres Bantaeng juga melakukan
penindakan terhadap Lel. AK (Penjual) di Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan jumlah BB sekitar 300 liter tuak (Ballo). Diketahui sipenjual AK berasal dari Kabupaten Jeneponto.
45 menit kemudian yakni sekitar pukul 15.45 WITA, Tim Operasi pekat lipu 2022 yang berjumlah 21 orang, lagi lagi berhasil melakukan penindakan terhadap Lel. AM (Penjual) di Kampung Bungung Katammung, Kelurahan, Bonto Manai, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dengan jumlah BB sekitar 20 liter. Lel AM diketahui juga berada dari Kabupaten Jeneponto.
Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Aswar Anas, S.Sos yang memimpin operasi pekat 2022 mengatakan bahwa kegiatan akan dilaksanakan selama 20 hari mulai tanggal 9 hingga 28 Nopember 2022 dengan melibatkan 21 Personel.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH,Sik,M.Si mengatakan bahwa Operasi pekat lipu yang dilakukan oleh personil polres Bantaeng guna merespon keluhan masyarakat adanya kegiatan yang meresahkan.
“Tentunya kita selalu hadir merespon laporan warga apalagi kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum polres Bantaeng”, Ucap Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan minuman keras (miras) juga bagian dari pemicu dari tindakan kejahatan lainnya seperti pelaku busur, perkelahian, ugal-ugalan dijalan raya, pencurian dan tindakan kriminal lainnya.
“Sehingga kegiatan penjualan miras dalam operasi pekat lipu 2022 ini menjadi atensi kami dalam penindakan”, Jelas Kapolres.
Kapolres berjanji akan terus menekan pelaku tindakan kriminal di Bantaeng terlebih menjelang tahun politik yakni pemilihan legislatif 2023 dan pemilihan umum 2024.
“Dalam upaya upaya ini, kami berharap dukungan warga dan kami juga melakukan upaya pencegahan, pembinaan dan pengendalian gangguan Kamtibmas dengan melibatkan elemen masyarakat seperti perlihatkan Da’i sebagai mitra polres Bantaeng, Mencegah lebih baik”, Ungkap Kapolres.( Ucok Haidir )