SURABAYA, tribuntipikor.com
(10/11/2022) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Advokasi Hukum mengenai Tata Cara Langkah-langkah Menghadapi Gugatan Tata Usaha Negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Ditjen Hubdat. Kegiatan ini dilaksanakan di Surabaya dari tanggal 9 hingga 11 November 2022.
Ketika membacakan sambutan Sesditjen Perhubungan Darat pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Advokasi Hukum tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, mengatakan, “Terhadap gugatan hukum khususnya gugatan tata usaha negara kepada kepala BPTD dan PPK di BPTD yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita penuhi dan kita laksanakan.”
Menurutnya hal itu harus dilakukan karena merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. “Walaupun dengan adanya gugatan-gugatan tersebut akan sangat mengganggu proses dan pelaksanaan lelang barang dan jasa yang mana akan berakibat kepada terganggunya proses pembangunan,” imbuh Endy.
Lebih lanjut Endy menegaskan bahwa apabila menerima gugatan hukum atau panggilan dari aparat penegak hukum perlu dicermati bersama agar dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut dapat dijalankan dengan baik sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak diinginkan.
Beberapa tahun terakhir Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cukup banyak mendapatkan gugatan dari masyarakat. Gugatan tersebut antara lain misalnya pengujian Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi, pengujian Peraturan Menteri Perhubungan di Mahkamah Agung, gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan beberapa gugatan baik perdata maupun pidana.
Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Kemenhub, Yustinus Danang Rusdiharjo, yang hadir secara daring, menyampaikan materi tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Beberapa hal yang disampaikan Danang, antara lain: dasar hukum pemberian bantuan hukum; ruang lingkup advokasi hukum; kewenangan pemberian bantuan hukum; dan prosedur pemberian advokasi.
Narasumber berikutnya berasal dari Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, yaitu Kepala Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan Barang dan Jasa, Anies Wardhana. Dalam paparannya, Anies menyampaikan materi mengenai Peningkatan Kinerja Advokasi Hukum Bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenhub.
Bertindak selaku moderator, Koordinator Kelompok Substansi Advokasi Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Darat, Nanang Rahardjo. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 65 peserta secara daring dan luring yang terdiri dari sejumlah perwakilan Direktorat Teknis, Bagian, dan BPTD di seluruh Indonesia. (CAS/PTR/EI) // Asep Rizky
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS
DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Endy Irawan
Twitter: @hubdat151
Instagram: @ditjen_hubdat