KEGIATAN KORSEL DI ALUN ALUN CISALAK MENJADI PERBINCANGAN HANGAT WARGA MASYARAKAT CISALAK SUBANG

Subang, tribuntipikor.com

Rabu, (9/11/2022). Hiburan warga yang sudah puluhan tahun eksis ini ternyata masih mempunyai daya tarik tersendiri bagi masyarakat, baik itu anak anak, remaja sampai orang dewasa pun masih pada suka datang ke korsel.

Pasar malam atau biasa di sebut Korsel menjadi salah satu pilihan alternatif hiburan murah meriah bagi masyarakat, tidak hanya orang tua yang membawa anak kecil, para muda mudi pun berdatangan sekedar nongkrong atau pun menikmati permainan yang ada di pasar malam.
Selain wahana permainan yang beraneka ragam dengan tarif untuk menikmati setiap wahananya pun relatif murah.
Kemeriahan pasar malam juga ikut diramaikan oleh para pedagang yang menjual aneka makanan, minuman, aksesoris hingga pedagang baju yang dijajakan dalam stand bertendakan terpal.
Wahana ini pula yang menjadikan tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli, sehingga tercipta perputaran uang.

Namun demikian, setiap kegiatan keramaian tentunya harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat, dan juga aparatur terkait serta lingkungan daerah sekitar dimana kegiatan itu dilaksanakan.

Tujuan mengurus perizinan agar pemerintah dan aparatur setempat mengetahui kegiatan tersebut dan dapat mengantisipasi hal hal yang mengganggu ketertiban umum, maupun kejadian yang berdampak pidana seperti perkelahian, pencurian atau pun perjudian.

Seandainya dikaji sekilas keberadaan kegiatan pasar malam atau Korsel yang berlokasi di Alun alun Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Jawa Barat, tentu banyak izin dan administrasi yang harus dilalui untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, melihat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan, ada halaman masjid yang dipakai parkir, ada lokasi yang dipakai milik pemerintah dan ada juga milik swasta/perorangan tentunya hal itu ada retribusinya.

Jika pemerintah setempat menganggap sepele terhadap hal tersebut, mungkin akan dimasukan menjadi investigasi inisiatif oleh media Tribun Tipikor, untuk mengkaji lebih dalam dugaan potensi maladministrasi kegiatan Korsel di Alun alun Cisalak Subang.

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh media Tribun Tipikor, bahwa
semenjak muspika Kecamatan Cisalak Tahun 2017 yang di Jabat oleh Agus Hendra. S.E Camat Cisalak, AKP Kasidi Kapolsek Cisalak, Kapten Supriono Danramil Tanjungsiang/ Cisalak, membuat pernyataan sikap bersama yang isinya bahwa di Alun alun Cisalak tidak akan di pakai kegiatan pasar malam/Korsel. Pernyataan sikap ini tertuang dalam bentuk surat dan ditandatangani oleh ketiga unsur muspika kecamatan tersebut.

Bertepatan dengan itu di Alun alun Kecamatan Cisalak sudah tiga kali penggantian Camat yakni : Camat Vino, Camat Wawan dan Camat Eza, tidak ada kegiatan pasar malam Korsel.

Pernyataan sikap yang dibuat oleh muspika kecamatan Tahun 2017 bahwa Alun alun Cisalak tidak untuk di pergunakan kegiatan Korsel. Itu atas dasar kewenangan dan kebijakan muspika kecamatan pada waktu itu yang mempertimbangkan ajuan dari masyarakat mengingat lokasi Alun alun Cisalak, wilayahnya sangat perlu dijaga bersama dari segi keamanan, ketertiban dan kenyamanannya. Mengingat seputar Alun alun Cisalak berdekatan dengan Kantor Kecamatan kecamatan, Puskesmas, Sekolah Dasar, Mesjid Raya, Pasar dan Kantor Perbankan.

Pemerintah mengadakan kegiatan Pasar malam Korsel yang tujuannya sangat bagus, untuk meningkatkan perputaran dan meningkatkan ekonomi warga masyarakat, akan tetapi
pemerintah setempat seharusnya mempertimbangkan terhadap hal tersebut, karena memang kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan undang undang, mari kita dukung perputaran ekonomi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Lapangan Alun alun Cisalak selain biasa dipergunakan sebagai tempat Lapangan Upacara hari hari Besar Nasional, juga suka dipakai bermacam ragam kegiatan oleh para instansi yang ada di Kecamatan Cisalak, dan kesehariannya dipergunakan oleh banyak kalangan masyarakat berolahraga.

Tanpa mengenyampingkan perputaran ekonomi masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan Korsel tersebut, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara untuk sama sama saling menghargai hak masyarakat agar tercipta ketertiban umum, jangan sampai ada hak masyarakat lain yang dirugikan dan merugikan negara/pemerintah daerah setempat yang seharusnya menjadi PAD namun menguap entah kemana.

Alun alun Cisalak saat di gelar kegiatan Korsel ramai oleh para pengunjung yang telah lama rindu untuk hiburan di pasar malam khususnya di Alun alun Cisalak.
Akan tetapi tidak kalah seru di grup WA dan di warung kopi membahas Alun alun Cisalak seperti Tanah tak bertuan yang belum jelas siapa yang paling berwenang dalam pengelolaannya.

(Oo.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *