Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
H. Sukur Priyanto SE, M.Ap selaku Ketua DPC Partai Demokrat yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini Sabtu tanggal 05 November 2022 juga turut angkat bicara terkait carut marut perekrutan Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Dalam pernyataan resminya saat dikonfirmasi kepada awak media ini terkait pandangan kebijakan Bawaslu dalam merekrut Calon panitia pengawas pemilu ditingkat Kecamatan,
Menurut pernyataan Sukur, para penyelenggara pemilu harus bersikap independen. Pasalnya penyelenggara pemilu harus bebas dari kepentingan dan tekanan politik.
“Terkait hal ini, Standar dan prinsip Bawaslu utamanya memang dia harus independen,” ucapnya pada awak media ini.
Lebih lanjut, Sukur mencontohkan bahwa mengapa pada awal tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan perekrutan anggota Panwascam saja kok sampai bisa menimbulkan kekurang puasan terhadap pendaftar sehingga berdampak pada berbagai pemberitaan di media online. Hal itu dikarenakan ada anggota Panwascam yang terterima diduga masih menjadi anggota Partai Politik dan akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri setelah diketahui publik pernah mencalonkan diri sebagai Caleg 2019.
“Hal-hal tersebut tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu (Bawaslu) maupun kepercayaan politik dalam konteks proses elektoral.” Imbuhnya.
Untuk itu, penyelenggara pemilu harus benar-benar bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak mengindikasikan keberpihakannya. Tentu harus lebih menjunjung tinggi dalam profesionalitas, dan memiliki integritas.
Sementara pada 2022 ini, penyelenggara pemilu kan sudah bisa dikatakan memulai tahapan pemilu 2024 yang akan digelar sekaligus di tahun yang sama dengan Pilkada serentak. Sehingga, dalam hal tersebut Sukur selaku Ketua DPC dari Partai Demokrat dan sebagai Wakil Ketua DPRD benar-benar meminta bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Mengapa demikian, karena, sosok penyelenggara pemilu tentu akan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas pelaksanaan pemilu dan Pilkada ke depan.
“Pemilu kita itu sukses atau tidak.! serta kepercayaan politik baik atau tidak.! dan juga partisipasi tinggi atau tidak.! Apabila diawali dengan penyelenggara, kelembagaan, atau personal penyelenggara itu tidak baik secara integritas tentu bisa dikatakan kita sedang mengalami satu degradasi,” lebih jelasnya.
Sukur pun juga menanggapi perihal seleksi Calon Anggota Panwascam yang dalam perekrutannya menuai banyak polemik dan banyak muncul permasalahan, pasalnya dari beberapa peserta yang lolos seleksi dan telah dilantik ternyata ada dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD tahun 2019.
Olehnya, dalam penjelasan Sukur mengatakan bahwa Proses perekrutan Panwascam harus adil dan jangan menghilangkan Demokrasi di Negeri ini.
Perihal gejolak yang baru terjadi di Bawaslu terkait diloloskanya peserta dari salah satu partai yang sudah tercatat di DCT DPRD tahun 2019, dirinya akan melakukan konfirmasi ke Bawaslu agar proses demokrasi dapat berjalan tegak lurus, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Disamping itu Sukur juga mengatakan bahwa perekrutan Panwascam yang dilakukan Bawaslu jangan seperti ini lah.., yang kesanya ada pesanan dari salah satu Oknum saja, dan Bawaslu seolah mengiyakan pesanan tersebut. Dan kalau memang benar seperti itu yang terjadi, tentunya hal itu sudah mencoret Demokrasi yang ada di Negeri ini.
Diakhir, menurutnya dirinya juga akan berencana nanti pada tanggal 22 November 2022, DPRD Kabupaten Bojonegoro akan memanggil Bawaslu dan menanyakan perihal polemik yang terjadi dimedsos pada proses pelaksanaan perekrutan Panwascam. (Kin).
Editorial: Solikin.gy