Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Kepala Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Nur Ali, hari ini Selasa tanggal 01 November 2022 pukul 09:30 Wib kembali mengundang secara resmi Ketua panitia Pilkades beserta anggota, Ketua Pengawas Pilkades beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota, Ketua Tim Investigasi Independen media untuk mendapatkan jawaban dari Ketua panitia Pilkades, atas apa yang menjadi keluhan warga terkait pelaksanaan Pilkades adanya kejanggalan – kejanggalan serta dugaan – dugaan, yang mana banyak warga menduga bahwa pelaksanaan Pilkades di desa Sumbertlaseh tidak jujur dan adil (Jurdil),
Dalam hal ini undangan resmi juga dilayangkan kepada Camat Dander sebagai lembaga pemerintahan setingkat lebih tinggi dari Pemerintah Desa (Pemdes) guna untuk laporan dan pemberi solusi di Pemdes.
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober tahun 2022 pukul 09:30 bertempat di balai desa Sumbertlaseh Nur Ali Kades yang masih menjabat juga sudah memanggil seluruh panitia Pilkades, pengawas Pilkades, BPD, beserta anggota dan Ketua tim Investigasi Independen media.
Untuk mengawali pembahasan mediasi tersebut yang didasari dengan berbagai temuan – temuan kejanggalan serta sejumlah data otentik yang diperoleh oleh sejumlah warga termasuk para anggota tim investigasi independen media pada saat mulai digelarnya Pilkades sampai dengan penghitungan suara.
Akan tetapi hasil kesepakatan bersama saat mediasi tersebut, dikarenakan Ketua panitia Pilkades tidak bisa hadir, untuk jawaban apa yang disampaikan oleh Kades atas apa yang dikeluhkan banyak warganya terkait kejanggalan – kejanggalan dan dugaan – dugaan maka mediasi dilanjutkan hari ini Selasa 01 November 2022. Bertempat di Baldes Sumbertlaseh.
Dari pertanyaan – pertanyaan yang disampaikan Kades Nur Ali dengan mengulas kembali dari pertanyaan kemarin, didapat jawaban dari Ketua panitia Pilkades lebih rinci sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada, akan tetapi terlihat Kades Nur Ali sesungguhnya kurang begitu puas, sehingga diakhir mediasi Kades Nur Ali minta kepada Ketua panitia Pilkades untuk memberikan copy Rekapitulasi hasil perhitungan akhir serta daftar hadir.
Terkait hal tersebut Ketua panitia Pilkades minta agar pak Kades membuat surat permintaan secara tertulis kepadanya.
Berlanjut usai mediasi Ketua panitia serta anggota dan didampingi oleh saksi Nur Ali bertandan ke Kecamatan sesuai apa yang menjadi permintaan Kades Nur Ali menghadap Camat dan dari informasi yang didapat media Rombongan tersebut disambut oleh Camat dan selanjutnya di adakan rapat kecil pembahasan terkait apa yang menjadi keinginan Kades Nur Ali Selaku Kandidat Nomor urut 02.
Alhasil saksi utusan Kades Nur Ali, menyampaikan bahwa permintaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak Kecamatan, dan bila ingin menggugat silahkan kumpulkan bukti yang valid ke PTUN, hal tersebut juga disampaikan oleh Kapolsek Dander selaku pihak Keamanan di Pilkades desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander.
Diakhir penyampaiannya Kades Nur Ali yang juga sebagai Kandidat Cakades nomor urut 02 yang sesungguhnya merasa dirugikan bergumam pasrah, semua dikembalikan kepada yang maha kuasa. ” Sudah mas semua ini hanya saya ambil hikmahnya saja, saya pasrahkan pada yang diatas.” Ungkapnya. (Tim Investigasi Independen media)
Reporter: Tim Investigasi media
Editorial: Solikin.gy