Bawaslu selayar Diduga tidak Perhatikan Rekam jejak Calon Panwascam

Selayar, tribuntipikor.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar (Bawaslu Selayar ) membuka pendaftaran dan seleksi panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan serentak 2024. Rabu, 26 Oktober 2024.

Anggota Panwascam yang akan di butuhkan adalah sebanyak 33 orang yang tersebar di 11 Kecamatan, dan sebelumnya mereka mengikuti sejumlah rangkaian seleksi sebelum ditetapkan dan di umumkan sebagai Panwascam.

Rangkain Seleksi yang di maksud adalah tentang Administrasi, Ujian Tertulis /ujian CAT dan ujian Wawancara,, selain itu Rekam Jejak dan Integritas Calon Panwascam harus diperhatikan..

Muhammad Kasim calon Panwascam yang diumumkan yang di nyatakan lulus memiliki Rekam Jejak yang buruk dikepemiluan/Penyelenggara Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), yakni pernah Mengundurkan diri pada Pemilu 2018 – 2019 sebelum tahapan pelaksanaan Selesai, namun tetap di Loloskan pada pemilihan Serentak 2024 tahun ini. pengunduran dirinya dinilai tidak sanggup menjalani tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan ketidakcocokan dalam internal PPK saat itu.

Yang bersangkutan juga masih terdaftar sebagai Perangkat Desa di Desa Batu Bingkung sebagai Kasi Kesejahteraan, dan sampai berita ini dimunculkan belum masuk surat pengunduran dirinya yang di tembuskan ke dinas PMD kabupaten kepulauan selayar, , merujuk Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.

Panwascam dasar hukumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tugas utama Panwascam adalah pengawasan, bukan pelayanan.

Nama – nama panwascam yang masih status aktif sebagai perangkat Desa mesti di Tinjau kembali.
Jika ada surat pengunduran dirinya, seharusnya pihak bawaslu kab kep selayar harus memastikan surat pengunduran diri tersebut apakah sampai di dinas terkait atau tidak,,karna menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya,, atas nama muh kasim sampai saat ini tidak ada tembusan pengunduran dirinya dari desa yang sampai ke dinas terkait,, seharusnya hal hal seperti ini bawaslu kabupaten memperhatikan disaat seleksi administrasi,,

Kemudian, Calon Panwascam Pasimasunggu Timur atas Nama Agustamu, yang pernah mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui beranda Facebooknya di Luluskan sebagai Panwascam Pasimasunggu Timur. Ini jelas sudah merusak citra lembaga Khususnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas.
Namun postingan- postingan tersebut telah di hapus sebelum dimulainya pendaftaran Panwascam.( Tim /UH ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *