Selayar, tribuntipikor.com
Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Selayar, meminta untuk menyetop sementara penjualan dan pemakaian obat cair/sirup.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para Pemilik, Penanggungjawab Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, Toko Obat yang ada di Kepulauan Selayar.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. husaini menyebutkan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Kami sudah surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Ahad (22/10).
Dirinya mengungkapkan akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung.
Kemenkes mengeluarkan instruksi ini lantaran adanya penemuan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Namun, Kata dr. Husiani untuk di Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri, kasus gagal ginjal akut misterius itu belum ada ditemukan.
Hal serupa disampaikan Direktur RSUD KH. Khayyung, Haizirin Nur bahwa pasca mengetahui instruksi kemenkes dan menerima edaran Dinas Kesehatan pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Iya, saat ini untuk sementara pemakaian obat cair atau sirup sudah kami hentikan sampai ada penyampaian resmi dari pemerintah” ungkapnya
Langkahnya para tenaga kesehatan di RSUD diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, pungkasnya ( Ucok Haidir)