Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Sesuai dengan perundang-undangan setiap anggota DPRD baik yang berada di daerah kabupaten, kabupaten kota, provinsi maupun pusat wajib melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstituen yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD,
Seperti hal nya kegiatan reses lll 2022 yang dilakukan oleh anggota DPRD provinsi Jawa timur Partai Demokrat bapak H, Surawi masa jabatan 2019- 2024 di daerah pemilihan wilayah Jawa Timur 12, Bojonegoro – Tuban yang mana sejak dari tanggal 13 Oktober hingga 20 Oktober 2022 telah melaksanakan amanat undang-undang tersebut, tepatnya di desa Bakalan, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (15/10/2022).
Dalam penyampaiannya Surawi mengatakan bahwa kegiatan reses ini merupakan bentuk amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD guna menyerap seluruh aspirasi aspirasi dari masyarakat atau konstituen didaerah pemilihannya. Sehingga apa yang menjadi usulan, masukan-masukan yang ada dan bisa kita rumuskan untuk selanjutnya kita ditindaklanjuti.
“Dengan adanya dana hibah, maka kita bisa membantu mewujudkan program dan keinginan masyarakat dari hasil jaring aspirasi masyarakat ketika kita turun langsung menyapa masyarakat,” ucap Surawi.
Menurut Surawi, dana hibah tersebut bisa untuk merealisasikan kepentingan masyarakat melalui usulan kebutuhan program -program pembangunan dan permintaan lainnya yang didapat dari seluruh anggota DPRD sebagai wakil dari rakyat, ketika mereka melakukan kegiatan reses. (St)
Reporter: Suyati.
Editorial: Solikin.gy