Selayar, tribuntipikor.com
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar menggelar Operasi Zebra 2022, mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Sardan, SE., pada Senin (3/10).
“Ada 7 prioritas pelanggaran yang akan tindak oleh Personil Satuan Lalu Lintas, yakni pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan hp saat berkendara, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimum”, ucap AKP. Sardan.
Lanjut, Kasat Lantas AKP. Sardan mengatakan jika dihari pertama pelaksanaan Operasi Zebra 2022, pihaknya menemukan beberapa pelanggar lalu lintas, terutama pengendara yang masih dibawah umur.
Untuk itu, AKP. Sardan meminta seluruh pengendara di Selayar, agar tetap taat dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta selalu memperhatikan surat-surat kendaraan sebelum berkendara.
Dalam giat Operasi Zebra 2022 ini, selain menindak para pelanggar, personil Satlantas Polres Kepulauan Selayar juga menyampaikan himbauan keselatamatan tertib berlalu lintas, baik roda empat maupun roda dua.
“Ini kita lakukan agar masyarakat teredukasi, dan tentunya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya’, pungkasnya. (AJ/Ucok Haidir )