Bandung, tribuntipikor.com
Setiap anggaran Pemerintah haruslah dipertanggungjawabkan dengan benar dan BERTANGGUNGJAWAB”. Sekecil apapun penyelewengan Anggaran Negara harus diproses secara Hukum. Hal ini untuk memberi efek jera bagi Oknum Pelaksana Negara yang tidak Amanah.
Sebagaimana Konfirmasi tertulis Resmi yang dilayangkan oleh TT kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang menanyakan Terkait “MANGKRAKNYA” Gedung dengan Anggaran yang fantastis (Rp. 8.191.155.000,-). TT menanyakan beberapa hal terkait dengan mengkraknya bangunan Gedung tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (IR. RACHMAT TAUFIK GARSADI, M. Si), melalui PPK pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tersebut (Yanu) yang di damping Ibu ELITA menjawab secara Sumir dari beberapa Pertanyaan yang dilayangkan oleh TT. Bahkan dalam jawaban Tertulis yang di tandatangani secara Elektronik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peovinsi Jawa Barat, Kepala Dinas hanya menjawab Sebagian kecil dari Pertanyaan TT.
Adalah Hak Masyarakat luas untuk mengetahui RAB pada kegiatan tersebut. Karena dari hasil pantauan investigasi yang dilakukan oleh TT, penulangan (Besi) yang digunakan pada Bangunan yang mangkrak tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan PPK pada kegiatan tersebut (Bapak Yanu) sepertinya Kurang paham terkait permasalahan spesifikasi pada Kontruksi Bangunan.
Hal yang sangat Parah pada Penahan pasangan Besi lantai 3 (Tiga) bangunan Mangkrak tersebut sudah melendut kebawah. Jelas bahwa Hal ini terjadi akibat lemahnya Fungsi Pengawasan yang di lakukan oleh Pelaksana Negara dan Oknum yang terkait dengan Pembangunan Gedung tersebut.
Hamdani, Salahsatu Pemerhati Anggaran dan Pembangunan di Jawa Barat Mengatakan terkait Mangkraknya Gedung Disnakertrans Jabar tersebut: “Setiap penyimpangan dan penyelewengan Anggaran Pemerintah, Penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi haruslah di Proses secara Hukum, di usut Tuntas dan diputuskan melalui Meja Hijau. Karena setiap Tindak Pidana Korupsi Harus di putuskan melalui Persidangan. Indikasi Mangkaknya Gedung di Disakertrans Jabar tersebut tidak jauh dari penyalahgunaan wewenang dan persekutuan jahat untuk membobol Keuangan Negara. Tribun Tipikor sebagai salahsatu fungsi Sosial Kontrol harus menindak lanjuti permasalahan ini ke Pihak Penegak Hukum, baik itu Instansi Kepolisian maupun Kejaksaan”, Papar Hamdani.
***Tor.G