Jombang Jatim, tribuntipikor.com
Fakta baru terungkap dari sidang pembacaan tuntutan terhadap muncikari yang menyediakan remaja laki-laki untuk disodomi AH (51), Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif. Siswa kelas 2 SMK swasta di Jombang itu ternyata sudah 3 kali menggaet temannya untuk melayani AH. Hal itu berdasarkan salinan tuntutan yang diterima wartawan, si muncikari menerima imbalan Rp 300 ribu dari tersangka AH setiap membawakan remaja laki-laki. Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Jombang ini mengaku berhasil menggaet tiga temannya untuk melayani AH. Ketiga temannya itu juga remaja laki-laki yang berusia di bawah umur.
Korban pertama 3 kali diminta melayani AH pada Juli 2022. Begitu juga korban kedua sudah 3 kali diminta melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif tersebut pada Mei-Juli 2022. Sedangkan korban ketiga baru pertama kali diminta melayani oknum jaksa tersebut pada 17-18 Agustus lalu.
“Para korban memang teman terdakwa. Namun, dia (mucikari) disuruh mencarikan teman untuk diajak ngopi, setelahnya diajak berhubungan itu secara personal,” kata Kuasa Hukum muncikari Achmad Umar Faruk kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (21/9/2022).
Umar menjelaskan remaja laki-laki yang digaet kliennya harus memenuhi kriteria yang diinginkan AH. “Syaratnya tinggi putih itu saja, iya laki-laki,” terangnya.
Si muncikari sendiri, kata Umar juga menjadi korban pencabulan atau sodomi yang dilakukan AH. Menurutnya siswa kelas 2 SMK swasta di Jombang ini 3 kali dicabuli oknum jaksa tersebut.
“Terdakwa (mucikari) sebagai korban sudah disodomi terdakwa yang lain (AH) tiga kali,” tandasnya.
Sebelumnya, AH diringkus polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel kelas melati di Jombang pada Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.
Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AH ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan si mucikari saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang. Korban pencabulan yang diduga dilakukan AH ternyata berjumlah 4 remaja laki-laki. Salah satunya si mucikari sendiri. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy