PT. Tatanan Alam Segar Pertanyakan Penutupan Ijin Usaha Dari DLHK

Kab Bandung Barat, tribuntipikor.com
Berawal dari sidak DLHk dan kemudian beres sidak baru di police line ,dari pihak DLHK ada3 x datang ke lokasi setelah sidak.

Alasan pasang police line karena ada temuan buangan B3 ,
Sedangkan pengaduannya dari orang di luar wilayah bukan dari wilayah setempat.malahan wilayah setempat memberikan ijin ke pt Tatanan alam segar

“Ungkap pengelola PT Tatanan alam Segar “Sekarang karyawan saya terhenti sudah 8/9bln, malah sebelum pemasangan police line tidak ada pemberi tahuan langsung di pasang garis police line dari Dinas lingkungan hidup dan tidak melibat kan satpol pp apalagi dari kepolisian
Kalau dari masyarakat setempat tidak ada pengaduan malah merasa dirugikan karena berhenti kerja
Malah dari masyarakat sangat mendukung supaya pt.Tatanan Alam segar kembali beroprasi karena masyarakat butuh pekerjaan

Menurut Pengelola PT Tatanan alam segar mohon kepada Dinas Lingkungan supaya jangan memperhambat untuk kembali beroprasi karena kita tidak mengelola limbah melainkan Bata dan pupuk Tuturnya.ketua Rw

Beberapa Media meminta keterangan Tim Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Wilayah Jabarnusa bersama DLHK Provinsi Jawa Barat investigasi usai lakukan segel Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH Line) pada pabrik pengelolaan batu bata, Rabu (21/09/22).

Sebelumnya, tim Gakum KLHK yang terdiri dari tim pengawas didampingi DLHK Provinsi lakukan pemeriksaan di lokasi terduga timbunan B3 dan tengah lakukan pengambilan sampel di lingkungan perusahaan itu untuk uji laboratorium.

Menurut Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabarnusa Anton Secta Handhoko menjelaskan, bahwa diduga ditemukannya penggunaan lahan yang dilakukan pengerukan terhadap limbah B3.

Ya kita diduga baru adanya limbah B3 kalau seumpamanya hasil lab’nya benar mungkin benar, kalau seumpamanya ya itu salah,” ujar Anton Secta Handhoko Koordinator Balai Gakkum KLHK dalam keterangan persnya, Rabu (21/09/22).

Menurutnya, ditemukannya limbah B3 dilokasi itu mengacu pada hasil di dua laboratorium dan menjadi fokusnya untuk memenuhi materi penyelidikannya pada wawancara sejumlah saksi di kantor Desa Nanggaleng Kabupaten Bandung Barat.

“Kita sampaikan bahwa untuk ditemukannya limbah B3 di lokasi itu kita mengacu kepada lab analisis dari laboratorium yang dilakukan oleh dua laboratorium, jadi kita mengacu pada hasil lab,” tutur Anton.

Disamping itu, pemeriksaan yang dilakukan di kantor Desa Nanggaleng hanya upaya pemeriksaan tambahan dari keterangan saksi sebelumnya guna melengkapi P19 atas dasar petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan tambahan dari keterangan saksi dari sebelum-sebelumnya. Apapun itu yang menjadi petunjuk jaksa sudah kami penuhi kita lakukan semuanya baru kita sampaikan lagi nanti tahap pemberkasannya karena berkas sudah masuk ke bale bandung,” pungkasnya.

Menurut Kepala Desa Nanggaleng Sutisna menyayangkan tutupnya perusahaan batu bata yang ditutup disegel oleh LHK. Sebab, indikasi yang menjadi dumping limbah sebagian warga dilokasi tersebut hanya pengerukan tanah batu bata.

“Saya menyayangkan aja dan tidak tau selama ini ada limbah, tapi dikarenakan perusahaan itu akan memproduksi cetakan batako sangat penting sekali bagi warga saya karena akan membuka lapangan kerja tadinya,” ungkap Kepala Desa Nanggaleng Sutisna dalam keterangan persnya, Rabu 21/09/22.***(IC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *