PAW Anggota FRAKSI GERINDRA DPRD KUBU RAYA

PENJELASAN PROSES PAW di Fraksi Gerindra Yang Timbulkan Riak Pro Kontra

KUBU RAYA, KALBAR, tribuntipikor.com

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Gerindra, yakni dari Akhmadsyah kepada Budi Sulista sempat menuai pro kontra dari internal internal partai, yang pada permasalahan ini, salah satu kader Gerindra Kubu Raya melakukan protes atas proses PAW tersebut.

Dilansir dari beberapa rilis media, Uray M. Zaein memprotes keputusan dari pengangkatan Budi Sulista di DPRD Kubu Raya sebagai PAW dari Akhmadsyah (Alm). Menurut pihak dari Uray M. Zaein, pengangkatan tersebut tidak layak berdasarkan AD/ART Partai berlambang kepala garuda tersebut. Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Budi Sulista tidak lagi berhak sebagai PAW dari Gerindra dikarenakan sudah tidak lagi menjadi anggota partai Gerindra dan telah terdaftar di partai lain sebagai Wakil Bendahara.

Namun, saat hal ini dikonfirmasikan ke Sekretaris DPC Gerindra Kubu Raya, Hidayat, ditemui pada acara memeriahkan gelaran Robo Robo di Sungai Kakap, ia menjelaskan perihal PAW tersebut sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Bersama Ketua DPC Gerindra Kubu Raya, Hidayat memberikan pemaparan kepada awak media yang menemuinya langsung, “Masalah PAW anggota DPRD Kubu Raya dari Partai Gerindra, memang terdapat kontra prediksi antara Uray Zaein bersama dengan Budi Sulistia. Perlu kami perjelashari ini, bahwa Budi Sulistia tidak pernah dipecat oleh Partai Gerindra seperti yang diutarakan oleh pihak saudara kita, Uray Zaein”, ungkap Hidayat.

Lebih lanjut dijelaskannya, terkait klaim pihak Uray Zaein bahwa Budi telah terdaftar di partai lain, Hidayat katakan itu tidak benar, “Beliau (Budi Sulistia) itu setelah kita investigasi ke partai Ummat Kalimantan Barat, tidak termasuk dalam kepengurusan DPW Partai tersebut, jadi hal itu perlu diperjelas, perlu adanya konfirmasi dua pihak, jangan sepihak saja. Terkait surat Partai Ummat tertanggal 8 Maret 2021, Budi Sulistia telah konfirmasi ke DPP bahwa ia tidak secara pribadi mendaftar, Budi dimasukkan secara sepihak dan telah membuat surat pernyataan resmi bahwa ia masih menjadi pengurus DPC Gerindra Kubu Raya”, katanya.

“Kami pertegas, dari DPC hanya mengamankan kebijakan dari DPP yang menentukan perolehan suara terbanyak kedua, yaitu Budi Sulistia, berhak kita ajukan ke KPU. Dan kembali kami pertegas, Budi Sulistia itu tidak pernah dipecat oleh DPP, karena yang berhak mengeluarkan perintah pemecatan itu hanya DPP Partai Gerindra, jadi kami sebatas mengawal”, tutup Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Kubu Raya, Hidayat.

Ketua DPC Partai Gerindra Kubu Raya, Mansur Zahri menambahkan bahwasanya, DPC Gerindra telah mengirim surat ke KPU untuk mempertanyakan siapa yang seharusnya menggantikan Akhmadsyah (Alm) di DPRD Kubu Raya. “Kami sebelum mengajukan nama, sudah berkoordinasi dulu ke KPU terkait nama yang akan diajukan, muncul nama Budi Sulistia tersebut adalah hasil dari telaah faktual dari KPUD Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan perundang undangan dan didukung dengan konfirmasi langsung kami seperti yang dijelaskan oleh Pak Hidayat”, papar Ketua, Mansur Zahri seusai acara saprahan internal Partai Gerindra DPC Kubu Raya di Sungai Kakap pada gelaran Robo Robo. (oz/RuN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *