Hj Nita Kristinawati Dipolisikan Mantan Kekasih Diduga Gegara Minta Putus, Hingga Dituntut Miliaran Rupiah

Bandung, tribuntipikor.com

Dipacari dan dijanjikan akan dinikahi, namun tak kunjung juga. Dan pada saat ingin memutuskan untuk mengakhiri hubungan, malah dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasih dengan tuduhan penipuan penggelapan. Kenyataan pahit pun harus dilakoni karena saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Hj Nita Kristinawati di depan Pengadilan Negeri Bandung pasca pendaftaran gugatan praperadilan.

Diketahui sebelumnya, Hj Nita Kristinawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh mantan kekasinya.

Keberatan ditetapkan status tersangka, Hj. Nita Kristinawati bersama kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jl.R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung. Pada Senin, (19/02/2022)

Kuasa Hukum Hj. Nita Kristinawati, Harry Fransiskus Hasugian, SH, mengatakan, “hari ini kita mengajukan permohonan praperadilan atas nama Hj Nita Kristinawati, terkait dugaan tidak sahnya penetapan tersangka kliennya.” Katanya.

Ia menjelaskan, “jadi begini beliau (Hj. Nita Kristinawati) dipacarin oleh seseorang berinisial VC. Setelah dipacarin, mereka berhubungan asmara, lalu kan wajar ya mereka saling memberi. Eh namun setelah putus, (klienya) dituduh menipu, menggelapkan, bagaimana itu.” Protes Harry Fransiskus Hasugian, SH

“Dan lebih konyol lagi tentu klo penetapan tersangka itu harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Dan sampai saat ini tidak ada bukti itu. Bukti-bukti yang diajukan ketika kita gelar perkara hanya ada dua. Pertama adalah bukti saksi ada lima orang, dan mereka (saksi) tidak mengetahui, tidak mengenal beliau (kliennya). Dan hanya satu orang yang kenal, dia juga tidak menjelaskan apakah kita melakukan tindak pidana yang dituduhkan, itu pertama. Artinya mereka tidak punya kualifikasi sebagai saksi.” Jelasnya

“Dan yang kedua adalah, lanjutnya, mereka memberikan bukti surat apa itu, satu merupakan photo copy kwintansi pinjaman dan itu sudah lunas. Dan yang kedua adalah bundel transfer, namun itu tidak jelas apakah kepada kita dan berapa nilainya.”Ucap Harry mempertanyakan.

“Sedangkan bundelan transfer kita yang sudah diberikan kepada penyidik dalam hal ini termohon, itu senilai 780jt. Dan dalam gelar perkara, bukti mereka hanya 420jt sekitar segitu, jadi mana yang lebih besar, kita yang memberikan lebih besar.” Tegasnya.

“Dan tahu tidak, lanjutnya, hubungan itu seperti sudah layaknya suami istri, begitulah kita-kira. Jadi ini benar-benar bukan hanya terhadap diri beliau (kliennya), tapi ini untuk perempuan seluruh Indonesia. Bagaimana perlindungan perempuan itu begitu kira-kira. Kita punya sodara perempuan, kakak perempuan, ibu perempuan, apakah dimasa depan mereka punya hubungan asmara begitu. Jadi ini patut untuk digaungkan, karena ini sangat sensitif, ini mengenai untuk kemanusian.” Himbaunya.

Harry Fransiskus Hasugian, SH juga menjelaskan hubungan antara kliennya dengan saudara VC sudah berjalan selama 3 tahun lamanya. Dan terkait dengan nominal yang dituduhkan terhadap kliennya, berdasarkan yang tertulis di surat laporan polisi senilai Rp. 1.042.000.000 (Satu miliar empat puluh dua juta rupiah). Ia membantah dengan tegas.

“Jadi begini, nilai rekening beliau (kliennya) selama berhubungan itu kurang dari 1.2M.” Katanya

“Keterangan terlapor cendrung berubah-ubah, pertama dia ngomongnya 1.4, dan belakangan dalam LPnya 1.42, dan ternyata setelah kita cek, nilai rekening kita yang tentu uang masuk bukanya hanya dari saudara VC, tidak ada segitu. Dan itu juga menjadi bukti kita didalam proses permohonan praperdilan. Jadi kita akan tunjukan itu, artinya itu tidak benar.”Tutupnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, berdasarkan laporan pada 12 November 2021, tersangka membujuk mantan kekasihnya untuk usaha bersama jual beli gas namun setelah uang diserahkan usaha yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Selasa, (20/09/2022)

“Kasus ini memang latar belakangnya penipuan dan penggelapan, di mana saudari NK ini mengajukan kepada saudara VC berupa bujukan untuk melakukan usaha bersama dalam bidang jual beli gas, tetapi ternyata jual beli gas tersebut fiktip atau tidak ada. Inilah yang akhirnya dijadikan bukti oleh penyidik. Dimana didapatkan juga data terkait adanya kerugian dari korban, dari akomodasi yang ada jumlah kerugian ±1 Miliar lebih.” Kata Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurutnya berkas dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Terkait langkah praperadilan itu merupakan hak tersangka.(aby Ajang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *