Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Gus Asim, Pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia (PSPBI) dalam memberikan pandangannya diwilayah Kabupaten Bojonegoro yang sudah dilakukan berpuluh puluh, bahkan ratusan kali, saat ini masuk babak pengkritikkan program pembangunan yang sudah dan mau berjalan dalam anggaran APBD tahun 2021-2022 yang digelontorkan melalui BKKD di Pemerintahan Desa (Pemdes) se-kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,
Dalam pandangan Gus Asim Saat dikonfirmasi oleh media tribuntipikor.com pada Rabu 14 September 2022 pagi di ibu kota Jakarta melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya menyampaikan bahwa pembangunan yang ada di kota Bojonegoro Jawa Timur, dari tahun kemarin hingga saat ini, menurut Gus Asim program pembangunannya sudah bagus dan merata, akan tetapi mengapa tidak diiringi dengan kwalitas dan kwantitas dalam pembangun itu sendiri,
Sehingga mutu dari pelaksanaan pembangunan itu sendiri tentunya perlu dipertanyakan. Karena tidak bagus, mengapa bisa begitu?, Nah.! Kalau kwalitas pelaksanaan pembangunannya tidak bagus, pertanyaan nya kenapa dan ada apa, dan siapa yang akan disalahkan, kalau kita mau mencari kesalahan itu. Untuk itu kalau ada kwalitas pembangunan tidak bagus, tidak sesuai Spek dan RAB nya itu di karenakan kontraktor – kontraktor tersebut tentunya sudah sangat banyak yang di kondisikan, istilah kata sudah bagi-bagi amplop.
“Jadi dalam hal ini, mau engak mau kontraktor harus putar otak, bagaimana caranya agar dirinya untung bukan buntung, masak kerja mau rugi kan tidak kan, “Siapa yang mau kerja rugi, apalagi dalam itung-itungannya sudah jelas.” Kata Gus Asim.
“Maka, disinilah seharusnya pihak APH (Aparat Penegak Hukum) contoh semisal dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan/atau di tingkat atas sekalipun yaitu pusat ‘KPK, sudah mengetahui dan faham dalam hal ini,” ulasnya.
Lebih-lebih, lanjut Gus Asim, yang seharusnya menjadi perhatian sangat khusus oleh aparat penegak hukum untuk daerah Bojonegoro dan dari pusat, kiranya yang sangat perlu diawasi itu ada di wilayah dinas PUPR, Cipta Karya, Binamarga. Di karenakan dinas-dinas tersebut sangatlah rentan terjadinya sebuah pengondisian – pengondisian pekerjaan proyek LPSE yang bersumber dari angaran APBD daerah Kabupaten Bojonegoro, sehingga dinas-dinas tersebut sangat memungkinkan lakukan korupsi terkait pengondisian proyek secara LPSE. Tambahnya.
“Untuk itulah, jadi aparat penegak hukum yang ada di daerah Bojonegoro harus bener-bener mengawasi pekerjaan proyek-proyek lelang secara LPSE tersebut.” Jelasnya.
Masih menurut Gus Asim, kiranya gampang dan mudah caranya melihat atau membedakan kontraktor pemenang yang dengan cara jujur dan dengan cara pengondisian, kalau kontraktor menang secara jujur yang ikut lelang tanpa pengondisian tentu penawarannya di bawah 90% dari nilai pagu angaran dan kalau kontraktor menang lelang dengan cara pengondisian bisa dipastikan penawaran harganya di atas 90% dari nilai pagu angaran, begitu kita lihat dari itu sudah jelas permainannya,
Apalagi yang baru-baru ini lagi hit-hitnya kalau bahasa lagu, yaitu program kebijakan BKKD untuk semua desa se-kabupaten Bojonegoro yang nilainya fantastis dan luar biasa. Tentu pihak APH daerah bisa mengawasi, memantau BKKD tersebut, yang mana bisa pastikan BKKD akan menjadi ajang korupsi berjamaah.
“Maka aparat penegak hukum di daerah harus mampu membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bojonegoro, baik itu dari proyek LPSE atau BKKD.” Ungkapnya.
Olehnya, Aparta Penegak Hukum yang ada di Bojonegoro saya kira jangan hanya mampu menangani kasus-kasus korupsi ADD, DD dan dana bos sekolah saja, yang mana nilainya tidak seberapa dibandingkan Operasional nya dari negara untuk APH yang mencapai trilliunan. Hal itu seharusnya untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang besar bukan kasus-kasus korupsi yang nilainya tidak seberapa. Harapan saya, semoga pandangan saya ini bisa bermanfaat dan menjadi motivasi kinerja bagi aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pungkasnya (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy