Rejang Lebong Bengkulu, tribuntipikor.com
Meski sudah diatur dalam undang-undang dan jelas aturannya,seperti didalam lampiran 11 (dua) pelaturan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan no p 1 men ljk/s etjen/ Kum 1/ 1/ 2019 tentang izin usaha industri primer hasil hutan,dan bagi siapa yang membuka usaha somel harus mengurus surat perizinan kedinas intansi terkait dengan usaha tersebut, setidaknya harus ada surat persetujuan warga masyarakat lingkungan, dimana usaha somel tersebut didirikan (beroperasi).
Namun masih ada pemilik usaha mesin somel,yang mengelola kayu Racihan, gelondongan dan kayu balok, dengan kapasitas tinggi beroperasi tanpa mengantongi surat izin dan tidak ada surat persetujuan warga masyarakat setempat, dimana somel itu didirikan.
Seperti usaha mesin somel milik Dedi,yang beroperasi di BTN RIU ESTATE Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, sudah lama beroperasi tanpa mengantongi surat izin dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan, dan atau surat izin dari dinas instansi yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Sehubungan dengan isu adanya dugaan, bahwasanya ada usaha mesin somel yang beroperasi tanpa ada surat izin dan tanpa adanya surat persetujuan dari warga masyarakat lingkungan setempat dan diduga ilegal, team investigasi media Tribun Tipikor melakukan penelusuran,turun ke lokasi dimana mesin somel milik Dedi tersebut beroperasi.
Dan saat ditemui dikediamannya, pemilik somel Dedi beserta istrinya, sempat berdalih dan membantah rundingan masyarakat tersebut, bahwasannya dia hanya mengelola kayu seberan dan hanya membuat kotak tomat.
Kita tidak menerima orderan kayu Racihan, kayu gelondongan dan kayu balok, kita hanya menerima seberan kayu sisa dan mesin somel ini kita gunakan hanya untuk membuat papan kotak tomat, terang Dedi dan istrinya kepada awak media Tribun Tipikor.
Dan saat dijelaskan menyangkut Dedi menerima dan sering mengeluarkan kayu Racihan dan papan, Dedi dan istrinya tidak dapat memungkiri lagi, mengingat bukti kayu Racihan yg diangkut dengan mobil, dan foto tumpukan kayu gelondongan, ekspresi wajah berubah seakan serba salah dan cemas, dan akhirnya Dedi sang pemilik usaha somel kayu mengakuinya, “iya, kita memang belum memiliki surat izin dan kita belum meminta surat persetujuan tanda tangan dari warga masyarakat sekitar” terang Dedi kepada awak media.
Dan Narasumber dari masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwasannya mesin somel milik Dedi ini pernah kita laporkan dengan pak RT, mengingat suara yg ditimbulkan dari mesin somel milik Dedi, sudah mengganggu kenyamanan masyarakat, bising, dan debu dari tatalan kayu juga menimbulkan polusi rumah kita juga kotor akibat dari tatalan kayu yang dibawa angin dan getaran dari mesin somel milik Dedi juga mengakibatkan tembok penahan tanah milik warga jebol (runtuh) terang masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Terkait permasalahan tersebut, adanya aktivitas usaha Somel kayu yang diduga ilegal awak media tribuntipikor.com terus menggali informasi untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya dan menemui narasumber yang mengetahui dan paham dengan persoalan tersebut melalui Bapak RT 02 (selaku kepala lingkungan) yang mana terdapat aktivitas usaha somel kayu yang telah mengakibatkan rasa ketidaknyamanan dengan suara bising yang ditimbulkan dari aktivitas usaha somel kayu tersebut.
Saat dibincangi kepala lingkungan RT 02 menjelaskan kepada awak media tribuntipikor.com, “iya, memang benar sudah banyak warga yang melaporkan dengan kita, atas ketidaknyamanan mereka dengan suara bising yang ditimbulkan dari usaha somel kayu milik Dedi tersebut. Kita sudah 2 kali memanggggil yang bersangkutan (pemilik somel) agar kiranya tidak lagi mengeset kayu racihan, papan, kayu gelondongan, dan balok. Kita sudah memberikan teguran dan meminta menghentikan aktivitas tersebut mengingat tempat tersebut adalah permukiman padat penduduk dan dalam aturan itu memang sudah diatur tidak diperbolehkan. Saat ditanyakan apakah usaha somel kayu milik Dedi ada surat izinnya dari dinas instansi terkait, dari dinas lingkungan hidup (DLH) maupun dari dinas kehutanan yang dikeluarkan melalui dinas satu atap kepala lingkungan RT 02 membenarkan bahwasannya usaha somel kayu milik Dedi belum ada surat izinnya dan Dedi tidak pernah meminta tanda tangan masyarakat sekitar. Jelas ini usaha ilegal dan melanggar hukum. Kita sudah memberi teguran kepada Dedi dan istrinya akan tetapi mereka mengabaikannya. Ya, resiko tanggung sendiri dan Dedi maupun istrinya selama ini tidak pernah melaporkan kepada kita bahwa dia mendirikan usaha somel kayu tersebut. Baru sekarang setelah kejadiannya mencuat dan beredar bahwa usaha somelnya tidak ada surat izinnya. Mereka juga tidak pernah meminta surat persetujuan dari masyarakat setempat” terang kepala lingkungan kepada awak media tribuntipikor.com
Mirisnya lagi, Dedi pemilik somel yang mengelola kayu racihan, gelondongan, dan balok ini, beroperasi mengeluarkan kayu saat keadaan sedang sepi, seperti hari hendak maghrib, saat orang sedang solat jum’at, mungkin ini adalah trik Dedi untuk mengelabui aparat penegak hukum (aph) dan selalu membantah tudingan bahwasannya dia tidak menerima orderan kayu Racihan maupun papan, melainkan hanya menerima seberan dan hanya membuat kotak tomat.
Sehubungan dengan usaha somel kayu milik milik Dedi yang beroperasi menggunakan mesin dengan kapasitas tinggi, yaitu mesin merek Yandong 16 PK, dan menerima orderan kayu racihan, papan, kayu gelondongan, dan balok tanpa ada surat izin yang dianggap warga masyarakat sekitar sangat menggangu kenyamanan akibat suara bising dan getaran yang diakibatkan dari mesin somel milik Dedi tersebut.
Diharapkan kepada pihak instansi terkait dan pihak penegak hukum (aph) turun ke lokasi, apakah ini persoalan biasa, dan atau ada unsur pelanggaran yang melanggar hukum, agar kiranya menindak tegas pemilik usaha somel, baik dengan administratif mau pun pidana sesuai dengan pelaturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia
(Tim investigasi)