Pontianak, Kalbar, tribuntipikor.com
DPD IKADIN Kalbar Ketua H.Daniel Edward Tangkau,SH berserta Jajaran penggurus Wakil Ketua I Bidang Anggota Rafeal Ramundus, SH , Karmin , SH dan Seketaris Ade Hermanto,SH.Angkat bicara terkait peristiwa pemukulan terhadap salah anggotanya yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kuburaya pada Hari Jumat tanggal 09/09/22, kemaren.
Atas terjadinya insiden tersebut,Ketua DPD Ikadin Kalbar H.Daniel Edward Tangkau mengatakan,” Perlu Kami sampaikan atas pemukulan dan pengeroyokan terhadap salah satu Advokat Glorio Sanen,SH.MH,Kami protes keras,”ujar Daniel saat diwawancarai awak media Sabtu 10/09/2022. Ruangan kelas hukum.
Sambung Ia ,” Kami sangat keberatan atas prilaku seperti itu,di mana Gloria Sanen selaku anggota Advokat Indonesia, ( KADIN ) itu berkerja sebagai Frovisi nya sebagai seorang advokat dan tentunya di lindungi oleh udang-undang,tidak boleh ada mengganggu dia apalagi ini dalam kasus sidang di lapangan,” tegas Ketua DPD IKADIN.
Atas kejadian ini Kami mohon agar lain waktu tidak ada lagi tindakan brutal seperti ini,mari kita saling menghargai bahwa penegak hukum itu Masyarakat perlu tahu, ada empat penegak Hukum pertama, adalah pihak polisi,Jaksa ,Hakim,Advokat ,” tegas nya
Lanjutnya,” Kami akan kawal kasus ini,dan kejadian ini sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan bapak Gloria di Polda,dan sudah visum tentunya,dan kita akan ambil langka hukum,ini tidak boleh terjadi,” tambahnya.
Apabila dilaporkan pihak korban harus bertindak,ambil langka hukum yang tepat untuk menangkap orang -orang itu ,karna ini tidak benar,” tegasnya
“Kami akan buat surat ke polda supaya di tangani secara serius,kami berharap,ya ini tentu kita perlu antisipasi lah ya,dalam kegiatan jangan terulang kembali,jadi proses pembelajaran Kepada Masyarakat yang melakukan pada penegak hukum perlu di tindak,tidak boleh kita biarkan ,ini brutal,” jelas Daniel.
Di sisi lain Wakil ketua 1 bidang Anggota DPD IKADIN Rafeal Ramundus, SH menambahkan,” harapan kita apa yang terjadi dengan salah satu anggota Ikadin, udah sekian kali Profesi Advokat mendapat diskriminasi baik, dari penegak hukum maupun Masyarakat, nah inilah kita prihatin dan ini akan kawal terus, sidang lapangan ini sebaik hakim bisa melihat jeli mana yang bisa terjadi di lapangan sehingga pengaman itu agak sedikit Ekstra karena ini menyangkut melibatkan massa,” tandas Rafeal Ramundus (Tim/ run )