GARUT, tribuntipikor.com
Upaya penimbunan BBM bersubsidi berbagai jenis sekira 2.000 liter digagalkan Polres Garut Polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aparat Polres Garut menetapkan sedikitnya dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang tersangka ini adalah sopir mobil pikap berinisial JM (22), warga Kecamatan Mekarmumkti, Garut, dan seorang pengusaha berinisial R (40), warga Kecamatan Caringin, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil pikap pengangkut puluhan jeriken yang dikemudikan JM pada Jumat (2/9/2022), di kawasan Cilautereun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk.
“Kejadian terungkapnya kasus ini tepat satu hari sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM yang baru. Mulanya petugas curiga ada mobil pengangkut jeriken dalam jumlah banyak, ternyata BBM bersubsidi,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (7/9/2022).
Dari pemeriksaan terhadap JM, peran tersangka lain yaitu R terungkap. Berdasarkan penyelidikan, R merupakan seorang wiraswasta yang menjadi pemodal di kasus tersebut.
“Modusnya adalah tersangka R menyuruh tersangka JM untuk melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi dari seseorang lainnya di daerah Cipatujah, Tasikmalaya. Kedua tersangka memahami bahwa harga BBM akan naik karena penyesuaian sehingga memutuskan untuk membeli dalam jumlah banyak,” ujarnya.
Rencananya, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar ini akan dijual di wilayah Kecamatan Caringin, Garut. “Kasus ini akan kami kembangkan. Orang yang bertransaksi dengan kedua tersangka di Tasikmalaya akan kami selidiki,” katanya.
Kapolres Garut menyebut harga BBM yang dibeli para tersangka lebih mahal karena tidak berasal dari SPBU melainkan perorangan. Sebelum terjadi penyesuaian harga, para tersangka membeli BBM jenis Pertalite sebesar Rp9.300 per liter dan jenis solar Rp7.500 per liter.
“Harga beli ini sebelum penyesuaian ya, jadi memang sudah tinggi. Lalu mereka akan menjual lagi Rp11.000 per liter untuk Pertalite dan solar Rp8.000 per liter,” sebutnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan tersangka dapat meraup keuntungan antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Polisi pun mengamankan sedikitnya 55 jeriken berkapasitas 35 liter untuk BBM jenis Pertalite, dan 5 jeriken kapasitas 35 liter jenis Solar.
“Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK,” sebut Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(INDRA JAYA)