Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Jasa Raharja bersama Tim Samsat Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi penerapan undang – undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sosialisasi bertemakan sosialisasi tata tertib (Tatib) administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas ini di laksanakan di Pendopo Kecamatan Dander, Kabupaten, Bojonegoro. Selasa (6/9/2022) siang.
Dalam penyampaiannya, nara sumber dari Jasa Raharja Cabang Bojonegoro, Lumalo Marajuan Harahap mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk itu, di harapkan kepada Desa nantinya bisa menyampaikan ke warganya untuk patuh dalam membayar PKB dan SWDKLLJ agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident di Samsat.
Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, dengan sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan.
Alasannya, karena Kepatuhan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB, akan memberikan manfaat yang banyak khususnya kepada masyarakat itu sendiri, karena akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Karena pemasukan dari sektor pajak tersebut nantinya juga dapat digunakan kembali seperti halnya untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama, seperti asuransi kecelakaan dan lain lainnya.
Pantauan awak media ini, para Kades pun di beri kesempatan untuk bertanya, yang kemudian di jawab oleh para perwakilan dari Tim Samsat sesuai dengan tupoksinya masing – masing.
Diketahui: Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Dander beserta Kepala Desa sekecamatan Dander, serta Tim Pembina Samsat Bojonegoro, antara lain Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, perwakilan dari Polres Bojonegoro, perwakilan dari Bank jatim dan Uptppd Bojonegoro. (Kin)
Editorial: Solikin.gy