SK Bupati perihal Pemberhentian Direktur utama PT. ADS, Bentuk Pengangkangan Kekuasaan

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Beredarnya kabar diberbagai media serta viralnya berita di medsos baru-baru ini, terkait Surat Keputusan (SK) bupati Bojonegoro Jawa Timur, perihal Pemberhentian Direktur utama PT. ADS, M. Lalu Syahril Majdi pada 26 Agustus 2022. Di sebuah PT (Perseroan Terbatas) milik Pemerintah Daerah membuat gerah seorang Pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia (PSPBI) Gus Asim hingga angkat bicara,

Dalam pandangan Gus Asim selaku Pengamat Sospol dan Budaya Indonesia (PSPBI) ketika dikonfirmasi oleh awak media Tribuntipikor.com disela sela waktunya usai rapat koordinasi bersama seluruh anggota PSPBI seIndonesia di Jakarta melalui sambungan telepon seluler WhatsAppnya pada Minggu 04/09/2022 sore menyampaikan bahwa ini kiranya sudah masuk keranah penyalahgunaan wewenang. Kata Gus Asim dalam pandangannya.

Mengapa demikian..? Karena dari apa yang sudah saya pelajari dari berbagai kabar di media sosial dan online, tentunya apa yang menjadi pemikiran serta keputusan bupati itu kurang benar dan sangat meremehkan peraturan permendagri. Ungkap Gus Asim.

Menurut Gus Asim bupati perempuan pertama di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, kali ini benar-benar kenak batunya dan belunder, diibaratkan kalau bahasa bermain bola, dalam pepatah lama berbunyi sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

“Untuk itu, apa yang di lakukan oleh Bupati Bojonegoro Jawa Timur saat ini sudahlah sangat-sangat menabrak tatanan yang sudah ada.” Ujarnya.

Sehingga apa yang di lakukan bupati sudah sangat jelas menentang, melangar hukum, mencidrai aturan-aturan yang sudah dibuat, yang ada di pasal 54 peraturan menteri dalam negri atau permendagri no 37 tahun 2018. Di mana dalam pasal tersebut sudah jelas aturan main tata cara pengangkatan dan penghentian angota dewan, angota dereksi dan lain-lain.

Hal itu, seharusnya bupati Bojonegoro sudah memahami semua, jangan pencopotan atau pemecatan Dirut PT ADS BUMD kesanya ada nuansa politik dan syarat kepentingan yang lain yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Jadi dalam hal ini saya lihat sangat-sangat jelas kearogansian seorang bupati Anna Mu’awanah dan seolah-olah dirinya sudah kebal hukum.

“Keputusan seperti inilah yang harus kita hentikan bersama-sama, terkait seorang pemimpin yang zolim dan yang mengangkangi kekuasan untuk kepentingan dirinya dan kroni-kroninya.” Tandasnya.

Disisi lain, Gus Asim juga berpesan kepada si korban yaitu saudara M. Lalu Syahril Majdi mantan Dirut PT ADS BUMD, hal ini kalau dirinya tidak puas dengan pencopotan atau pemecatan terhadap dirinya, dirinya bisa membuat tim kecil untuk mengajukan gugatan ke MA (Mahkamah Agung) terkait pemecatan dirinya dan terkait pasal 54 peraturan menteri dalam negri atau permendagri no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang angota dewan, angota dereksi dan lain-lain

“Jadi saran saya cari keadilan di MA dan bila nanti di MA bisa di buktikan dan bupati Bojonegoro bisa dikalahkan dalam hal ini, maka bupati Bojonegoro harus legowo mundur dari jabatannya, dikarenakan bupati Bojonegoro terbukti mengangkangi jabatan dan melawan hukum dalam pemecatan Dirut PT ADS tersebut.

Diakhir Gus Asim menyampaikan, disinilah dari sekian tahun saya pantau dan saya ikuti diberbagai perkembangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, banyak para pejabat yang tidak dan/atau kurang tanggapnya mengikuti perubahan perkembangan, sehingga berbagai indikasi indikasi ketimpangan tak terhalau.

Mirisnya lagi, dari berbagai berita dimedia yang tidak segera ada tanggapan dari berbagai pejabat. Sedangkan disini media itukan bagian dari kabar atau berita yang sangat jelas, autentik kebenaran dan tentu sesuai fakta adanya, bahkan dilindungi undang-undang Pers didalamnya. Pungkasnya.

Diketahui: Direktur utama PT. ADS, M. Lalu Syahril Majdi, resmi diberhentikan oleh bupati Bojonegoro Jawa Timur Anna Mu’awanah setelah melalui perjalanan panjang RUPS dan RUPS Luar biasa, pada 26 Agustus 2022. (Kin)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *