Jombang Jatim, tribuntipikor.com
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan pencabulan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif berinisial AH ternyata mencabuli empat orang anak berusia remaja, atau masih di bawah umur.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan keempat korban berusia di bawah 18 tahun. Artinya keempat remaja itu tergolong anak di bawah umur.
Salah satu korban dugaan pencabulan AH adalah muncikari yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Seorang muncikari yakni remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang. Usia muncikari tersebut baru 17 tahun.
Sementara itu, korban kedua merupakan adik kelas si muncikari. Yaitu remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga dicabuli Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif di hotel melati di Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.
“Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan. Nanti tentunya akan kami konfirmasi dengan keterangan ahli, baik dari psikiater maupun perlindungan anak,” kata Nurhidayat kepada wartawan pada Selasa (30/8/2022).
Untuk itu, terkait Korban Pencabulan Pejabat Kejari Bojonegoro Bertambah Jadi 4 Orang. Imbuhnya.
Dari penjelasan, sayangnya, Nurhidayat belum bersedia menyampaikan jenis kelamin dua korban lainnya yang diduga pernah dicabuli AH. Menurutnya para korban melayani AH karena perantara muncikari. Ia juga masih enggan menyebutkan tarif para korban.
“(Para korban dijual berapa?) Nanti sambil jalan nggeh. Karena anak berhadapan dengan hukum, identitasnya tidak bisa kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, muncikari penyedia remaja laki-laki untuk melayani AH juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, remaja laki-laki berusia 17 tahun itu diduga juga merupakan korban pencabulan oleh AH.
“(Apakah muncikari juga korban oknum jaksa?) Iya,” kata Nurhidayat.
Pelajar SMA asal Jombang ini diduga meminta adik kelasnya untuk melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif itu di sebuah hotel melati di Jombang. Adik kelas tersangka berstatus korban dalam kasus ini. Usia korban yang diduga baru berusia 16 tahun.
“(Bagaimana cara korban bertemu oknum jaksa?) Kan ada muncikarinya,” kata Nurhidayat.
AH diringkus polisi karena diduga mencabuli remaja laki-laki 16 tahun di kamar sebuah hotel melati di Jombang Kamis (18/8) dini hari. Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel itu. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah.
Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, AH dan remaja berusia 17 tahun itu ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar Hotel. (*Kin)
Editorial:Solikin.gy