Bandung, tribuntipikor.com
Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tentunya harus mengetahui syarat nikah di KUA dan biaya nya.
Sudah tau apa saja syarat nya? Syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA cukup banyak dokumen nya, sehingga calon pengantin perlu mempersiapkan syarat nikah jauh-jauh hari sebelum hari H pernikahan.
Salah satu syarat nikah yang perlu di perhatikan adalah terkait batas usia menikah,yakni 19 tahun berdasarkan aturan UU No. 16/ 2019 atas perubahan UU No.1/1974 tentang perkawinan.
“Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,”ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Kota Bandung, Suhendi, belum lama ini.
“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa Menindaklanjuti proses nya,” jelasnya.
Apa saja syarat nikah?
Berikut adalah syarat nikah di KUA
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin
2.Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Kelurahan/Desa.
3.Foto copy KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah.
4.Fotocopy Kartu Keluarga
5.Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal nya.
6.Persetujuan kedua calon pengantin
7.Izin tertulis orang tua wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8.Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu,dalam hal ini kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
11.Surat izin dari atasan nya/kesatuan nya jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
12.Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13.Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup.
14.Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang di buat lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang di tinggal mati.
Prosedur dan biaya nikah
Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1.Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
2.Fotocopy KTP,KK,Akta Kelahiran.
3.Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar ) beserta softcopy.
4.Surat rekomendasi nikah dari KUA asal ( bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
5.Kemudian petugas KUA melakukan pemeriksaan berkas nikah.
6.Verifikasi data
7.Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
8.Anjuran mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).
9.Selanjut nya adalah pelaksanaan Akad Nikah,dan
10.Pemberian buku nikah sesaat setelah akad nikah.
Biaya untuk syarat nikah di KUA
Nikah di KUA Rp 0,-
Nikah diluar jam kerja KUA Rp.600.000,-
di bayarkan ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
Syarat dan prosedur nikah KUA terdapat dalam PP No 48/2014 Tentang perubahan atas PP No 47/2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya akad nikah ini sebenar nya gratis jika akad berlangsung di kantor KUA saat jam kerja operasional dari hari Senin hingga Jumat.
Sedangkan jika prosesi akad di luar kantor KUA,biaya yang di tetapkan negara sebesar Rp.600.000,-
Nanti nya, biaya nikah itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kemenag.
Nah,daftar nikah ke KUA sebaik nya paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika persyaratan lengkap, nantinya akan di proses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat).
Untuk mempercepat, calon pengantin bisa daftar lebih dulu lewat laman resmi kemenag: simkah.kemenag.go.id . Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pra nikah.
Itulah ulasan seputar syarat nikah KUA beserta biaya dan prosedur nya. (Sendi)