Subang, tribuntipikor.com
CURANMOR Dengan modus Kunci Ganda Mobil Rental (satu) Unit Kendaraan R4 Toyota Avanza Warna Silver Metalik, Tahun 2016, No. Pol D 1434 yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 di Kp Citali Desa Gardusayang Kec. Cisalak Kab. Subang, dengan waktu 1X24 jam Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku Curanmor serta mengamankan 2 Unit Kendaraan R4.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Cisalak AKP M. Wahidin Agusni mengatakan kepada awak media bahwa” Empat orang pelakunya adalah 1. Berinisial F (29) asal warga Kec. Cibiru Kota Bandung,
- Berinisial RH (23) warga asal Pameungpeuk Kab. Garut
- Berinisial RM (22) warga asal Kec. Cisompet Kab. Garut
Dan pelaku yang Ke 4 Berinisial SA (22) warga asal Ujung Berung Bandung.
Lanjut AKBP Sumarni, Curanmor berawal Korban asal Desa Cimanggu Kec. Cisalak Kab. Subang Jawa Barat Merental mobil Kepada SA.
Mobil yang direntalkan kepada korban merupakan mobil yang di investasikan ke SA, selanjutnya mobil tersebut dipakai korban.
Setelah mobil dipakai korban, SA menghubungi komplotannya F, RH, dan RM.
Peran tersangka berinisial F menerima Kunci Duplikat sebelum ke TKP dan tersangka berinisial SA menyuruh untuk melakukan pencurian dan Tersangka F menggunakan Kendaraan R4 KIA/RIO, setelah sampai di TKP kemudian tersangka F melakukan pencurian Kendaraan R4 Toyota Avanza dan langsung mengendarainya menggunakan Kunci Duplikat.
Peran Tersangka Berinisial RH waktu berangkat ke TKP sebagai petunjuk Arah melalui GPS yang dikirim Tersangka SA dan Tersangka RH mengendarai mobil R4 KIA/RIO yang sebelumnya di kendarai oleh Tersangka F saat menuju TKP
Sementara peran Tersangka Berinisial RM sebagai penunjuk arah menuju TKP dan mengawasi situasi sekitar TKP.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti Dua Unit Kendaraan R4 dari Tersangka
Satu Unit Kendaraan R4 Toyota Avanza Warna Silver Metalik dan Satu Unit Kendaraan R4 KIA/RIO dan barang bukti lainnya baik dari Pelapor maupun dari Tersangka.
Pelaku terancam hukum dengan Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curamor R4).” Ungkap Kapolres Subang terhadap media di Mapolsek Cisalak Kab. Subang Selasa, 30/08/2022
Menurut AKBP Sumarni Kasus Curanmor dengan Modus Kunci Ganda Kendaraan Rental ini akan terus dikembangkan, dan dimohon kepada warga Subang harap waspada dan berhati-hati dalam memakai Kendaraan.
(Oo.S)