Bogor, tribuntipikor.com
Pada hari Rabu, Tanggal 24 Agustus 2022, di Balaikota Bogor melakukan Aksi Demontrasi, menyampaikan tuntutan yang disebut dengan TRITURA, tuntutan yang terdiri dari tiga dasar yang dituntut untuk segera dipenuhi oleh Wali Kota Bogor.
UU Cagar Budaya No. 11/2010, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menjaga Cagar Budaya, ketika ada upaya perubahan, pegrusakan maka Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bogor mempunyai kewenangan untuk mencegah dan memutuskan atas dasar Konstitusi
Tiga Tuntutan Rakyat adalah sebagai berikut :
- Wali Kota Bogor menjalankan UU Cagar Budaya No 11/Tahun 2010
- Wali Kota Bogor menjalankan Marwah Kebun Raya Bogor
- Wali Kota Bogor dengan Kekuatan Konstitusi yaitu UU, Pepres, Perda dan SK. Wali Kota Bogor untuk mencabut perizinan BRIN dan PT. MNR
Perwakilan Masyarakat telah menindaklanjuti Tuntutan kepada Kementerian Kebudayaan dan Riset, Balai Pelestari Cagar Budaya dan Dirjen Kebudayaan melalui Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat
Permasalahan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor menjadi perhatian Provinsi, Nasional bahkan Dunia (UNESCO) sebagai World Heritage, sehingga Cagar Budaya Kebun Raya Bogor tidak boleh dilakukan Perubahan yang tidak sesuai dengan Konstitusi
Masyarakat yang Peduli Cagar Budaya Kebun Raya Bogor berjuang mempertahankan KRB sebagai kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Wali Kota Bogor diberikan batas waktu 14 hari kerja terhitung sejak aksi 24 Agustus 2022, untuk memberikan Keputusan atas Permasalahan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor
Secara Tegas Wali Kota Bogor harus mengembalikan marwah Kebun Raya Bogor yang memiliki lima fungsi penting dalam pengelolaannya, yaitu konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan, wisata ilmiah, dan jasa lingkungan. Tiga fungsi pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan bersama seluruh kebun raya di dunia.
Jika Kebun Raya Bogor gagal ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi, nasional dan World Heritage, maka sebaiknya Walikota Bogor Bima Arya mundur karena tidak mampu menjalankan mandat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Atas permasalahan Kebun Raya Bogor, meminta perhatian SERIUS Wakil Rakyat yaitu Ketua DPRD Kota Bogor untuk menjalankan tanggungjawabnya sebagai Wakil Rakyat
Bogor, 28 Agustus 2022
Mayarakat Peduli Cagar Budaya
NAHROWIE