Pasca Ditetapkan Tersangka, Oknom Kejari Bojonegoro Dicopot Jabatannya

Jombang Jatim, tribuntipikor.com

Polres Jombang menetapkan inisial AH, oknum Jaksa Kejati Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka, menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap remaja pelajar.

Selain AH, Polisi juga menjerat seorang mucikari dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, AH dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kedua tersangka sementara ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Giadi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

“Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH telah ditangkap di salah satu hotel di Jombang, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar,” kata Kombes Dirmanto, Sabtu (20/8/2022).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.

“Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar,” tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

“Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” pungkas Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikomfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa Kejari Bojonegoro oleh Polres Jombang.

“Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat,” terang Mia.

Berlanjut, Kajati Jatim langsung memutuskan untuk mencopot jabatan Jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.

“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,” tegas Mia.

Mia juga menegaskan, jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, Jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen. Ungkapnya.

“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,” pungkasnya. (*Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *