Indramayu, tribuntipikor.com
Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Polsek Kedokanbunder jajaran Polres Indamayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan Ops Non Yustisi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Selasa (16/08/22).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Kedokanbunder, Iptu Nandang Supriatna mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian pemberlakuan PPKM LEVEL 1 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Disampaikan Kaposek, dalam kegiatan itu anggota Polsek Kedokanbunder melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Protokol Kesehatan.
“Anggota memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Lanjut disampaikannya, bahwa pengawasan dan pendisplian protokol kesehatan (prokes) di pusat keramaian sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 dan varian baru Omicron.
“Kita akan terus ingatkan masyarakat protokol kesehatan 5 M, karena varian baru Omicron terdeteksi di Indonesia sehingga harus waspada dengan harapan tidak terjadi lonjakan Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya wilayah hukum Polsek Kedokanbunder.” Pungkasnya.(INDRA JAYA)