Bu dedeh kepsek kacapiring diduga melanggar edukasi dan dedikasi kedisiplinan kerja.

Kota Bandung, tribuntipikor.com

Kedisiplinan seorang ASN di instansi merupakan hak dan kewajiban seorang abdi negara karena telah disumpah sesuai undang-undang ASN yang berlaku , apalagi seorang ASN telah dianggarkan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas sesuai dengan jobnya masing masing.

Sungguh disayangkan diSDN kacapiring Bu dedeh seorang kepsek,tapi kedisiplinan diabaikan ketika kami menyambangi beliau beberapa kali selalu tidak ditempatkan menurut tu yang tidak mau disebutkan namanya katanya lagi ngurus hajat anaknya, sampai segitunya kepentingan pribadi lebih penting dari pada beliau menjabat dan tanggung jawab sebagai kepsek, pada hal pemerintah pusat melalui presiden Jokowi anggaran pendidikan sangat begitu pantastis dikarenakan untuk mendorong gairah kinerja pendidikan supaya bisa mengarahkan anak didiknya sesuai dengan koridor yang diharapkan pemerintah.

Semoga dengan hal tersebut diatas pihak pemangku jabatan bisa menelaah apakah seorang kepsek lebih penting mementingkan diri pribadi daripada mementingkan tugas beliau sebagai ASN apalagi beliau kepsek yang menjadi tauladan dan contoh bawahannya.

Dengan demikian semoga pihak Disdik bisa membinanya

Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *