Mau Nikah di Kota Bandung, Ini Syaratnya!

Bandung, tribuntipikor.com

Mau menikah di Kota Bandung? Gampang. Selain syarat utama harus ada calon mempelainya, ternyata ada yang harus dipersiapkan sebelum menikah loh! Selain gedung, katering, dan baju nikah, ternyata hal terpenting lainnya adalah persyaratan pernikahan. Harus disiapkan sejak awal.

Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan. Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

“Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli,” ujar Suhendi.

Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.

“Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon isteri,”jelas nya.

“Untuk sekarang,baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindak lanjuti proses nya,”imbuh Suhendi.

Sambil menjelaskan beberapa persyaratan lain nya Suhendi menyinggung,ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin.

Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi point ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.

“Persyaratan yang sering lupa di cek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan dari PusKesMas,”ucap nya.

Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu di tingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan covid, tapi juga lebih menyeluruh secara fisik nya.

“Misal,jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal,tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga,” papar nya.

Semua persyaratan yang sudah lengkap nanti nya akan di proses selama maksimal 10 hari kerja( senin – Jumat ). Untuk mempercepat proses nya, Suhendi mengatakan,calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementrian Agama melalui
simkah.kemenag.go.id .

Namun,calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pra nikah.

Bicara tentang pembinaan pranikah,Suhendi mengaku,KUA Antapani menyediakan layanan ini untuk para calon pengantin. Kelas pembinaan ini diadakan setiap hari Selasa atau Rabu.

“Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walau pun itu terbatas juga isinya,paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak,jadi ya maksimal 7-8 orang saja,” aku nya.

Pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai ke agamaan,kehidupan rumah tangga,dan kesehatan yang perlu di perhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga.
Sebab,tantangan setelah menikah jauh lebih besar di banding masih melajang.

“Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down,”tutur Suhendi.

Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana,Suhendi mengungkapkan,KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.

“Disini kita ada ruang akad juga,fasilitas akad nya sederhana,seperti meja,kursi,back ground hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin,”Ungkap nya

Meski di tengah pandemi, ternyata cukup ramai warga yang datang ke KUA Antapani pagi ini. Ada yang mengurus pernikahan ,rujuk,dan beberapa keperluan surat lain nya.

Suhendi mengatakan,tak ada jumlah layanan pernikahan yang berubah baik sebelum atau setelah pandemi. Rata-rata dalam sebulan,ada 30-40 pasangan yang menikah di Antapani.

“Tidak ada perubahan, jadi memang standar di Antapani itu perbulan 30-40 pasangan tiap bulan.Tapi memang tergantung bulan juga,”ujarnya.

Seperti saat Ramadhan,biasanya jumlah warga yang menikah tidak akan sebanyak bulan lain nya,Bisa di bilang,hanya 1-2 pasangan.Namun,angka pernikahan akan naik lagi di bulan Syawal.

Untuk persyaratan menikah di masa pandemi,Suhendi menuturkan,semuanya di sesuaikan dengan peraturan dari pemerintah kota.

“Kalau kemarin-kemarin di batasi ya 50 persen, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalo sekarang sudah mulai di longgarkan ya,sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung,”pungkas nya.

Selepas berbincang,Suhendi pun bersiap untuk ke lokasi pernikahan di Antapani Wetan. Ada pasangan calon pengantin yang sedang menunggu nya sebagai penghulu. ( Sendi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *