TASKOT, tribuntipikor.com
Sopir Truk yang rem blong dan menabrak sepeda motor dan menewaskan pesepeda di Pertigaan Rancabango Kota Tasikmalaya, dijadikan tersangka.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, sopir truk resmi dijadikan tersangka.
“Ya awalnya masih berstatus saksi, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, sopir ditetapkan jadi tersangka,” ungkapnya, Jumat (05/08/2022) pagi.
Sebelumnya, hari Selasa (02/08/2022) telah terjadi kecelakaan lalu lintas, truk dari arah Indihiang diduga rem blong menabrak 2 pemotor dan sepeda dipertigaan lampu merah Rancabango, dan menewaskan seorang Pesepeda bernama Candra (62) warga Jalan Paseh Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
“Adapun tersangka kami kenakan Pasal 277 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(INDRA JAYA)