Indramayu, tribuntipikor.com
Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Ops Non Yustisi Protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (6/8/2022).
Kegiatan tersebut dalam rangkaian pemberlakuan PPKM Level 1 dan mendukung serta menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri Nomor : 35 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Dr. H. Sunardi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah.
“Di Kabupaten Indramayu sendiri penyebaran kasus Covid-19 masih tergolong landai. Kendati demikian kami tetap menggelar Ops Non Yustisi Prokes untuk mewaspadai penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Lanjut disampaikannya, dalam Ops Non Yustisi tersebut pihaknya memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M.
Dalam rangka mensukseskan vaksinasi Nasional, petugas juga menghimbau warga yang belum vaksin lengkap untuk segera mendatangi gerai vaksiansi yang telah disediakan guna terciptanya herd immunity massal.
Kapolsek berharap, dengan terus dilaksanakannya kegiatan ini kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa terus terkendali hingga endemi nanti. Harap Kompol Dr. H. Sunardi.(INDRA JAYA)