Kab Tasikmalaya, tribuntipikor.com
Proyek pembangunan saluran irigasi di desacisaruni RT 03 rw 02 Kecamatan padakembang, diduga menyalahi aturan. Dalam proyek tersebut diduga terdapat puluhan meter bangunan lama yang tidak dibongkar, seperti saluran lama cuman di tambal tidak di renovasi Padahal seharusnya pembangunan saluran irigasi dikerjakan secara menyeluruh.
Selain itu, proyek tersebut seperti tak bertuan alias siluman. Dilokasi tidak ada papan informasi tentang kegiatan jumlah nilai proyek irigasi pelaksana dan volume pekerjaan secara menyeluruh.dengan panjang 285m
Terlihat jelas bahwa proyek tersebut diduga menggunakan bahan sisa bongkaran batu bekas lama dari bangunan irigasi yang lama.
“Memang benar, batu belah sebagai material yang digunakan merupakan sisa bongkaran saluran irigasi yang lama, dan tetap menggunakan tambahan batu yang baru. Saluran irigasi ini, hanya sedikit yang baru ganti, ,ada sebagain saluran drainase lama yang kondisinya masih layak dan kokoh. Sehingga batu bekas/material lama masih dipakai.
awak media menjelaskan” Bapak lihat sendiri batu – batu itu masih ada lumutnya dan warnanya jelas beda. Berarti bangunan lama itu masih kuat, dan sekarang ini hanya membuat atasnya saja untuk mengerjakan saluran irigasi ini. Jika luasan atau panjang serasa dengan anggaran tersebut diduga banyak perbengkakan(oman sudirman)