Bantaeng, tribuntipikor.com
Bantaeng – Kanit Regident Sat.Lantas Polres Bantaeng Iptu Muhammad Nasrum Sujana menggenjot pelayanan dan pengawasan kepada personil dalam hal pelayanan yang prima.
Memberikan pemahaman serta memantau situasi pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak yang datang membayarkan pajak Kendaraannya terkait Regulasi pembayaran pajak Ranmor”, ujar Kanite Regident, Kamis (4/8/2022).
Dalam Perpol No.7 Tahun 2021 (Perubahan atas perkap 05 Tahun 2012) Tentang Regident ranmor dan juga mekanisme penerbitan SIM yang harus dipenuhi oleh para pengendara yang mengacu pada Perpol No.5 tahun 2021 (Perubahan perkap 9 tahun 2012) tentang SIM.
Kami imbau untuk masyarakat wajib pajak ranmornya jangan lupa Bayarki’ Pajak’ta karena katika wajib pajak tidak membayarkan pajak ranmornya selama 2 tahun maka dianggap kendaraan anda Bodong dan akan dilakukan penindakan sesuai UU yang mengaturnya,( Ucok Haidir )