Indramayu, tribuntipikor.com
Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut kuku (PMK) pada hewan ternak, Bhabinkamtibmas Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengecekan dan pengawasan pada hewan ternak milik warga Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jumat (5/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut Panit Binmas Ipda H. Warya S, S.H., didampingi Aipda Imron menghimbau agar menjaga hewan peliharaaan dan apabila ada gejala penyakit segera menghubungi tenaga penyuluh kesehatan hewan.
Mereka juga memberikan kepada peternak agar tidak membuang bangkai hewan ternak yang mati karena PMK di aliran sungai, danau atau ditempat yang terbuka karena akan membahayakan kepada yang lainnya baik hewan maupun manusia.
“Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak saat ini masih merebak di beberapa kabupaten di Indonesia,” tutur Kapolsek Lohbener, Kompol H. Nurani didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Dengan kondisi tersebut, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif terus memerintahkan jajaran Polsek untuk terjun ke lapangan. Hal itu dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam pencegahan dan penyebaran penyakit PMK.
Kapolsek menambahkan, perintah yang disampaikan Kapolres Indramayu tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jelas Kompol H. Nurani.
Terkait dengan adanya wabah PMK, Kapolsek pun menyampaikan himbauan kepada para peternak untuk melakukan langkah antisipasi dengan menjaga kebersihan kandang dan memeriksakan hewan ternaknya ke dokter hewan, segera koordinasi dengan istansi terkait apabila ada hewan ternak yang terjangkit PMK sehingga dapat segera diambil langkah pencegahan penyebarannya, ucapnya.
Hasil dari pengecekan tersebut, kata Kompol H. Nurani, hewan ternak dalam keadaan sehat dan tidak di temukan gejala penyakit kuku dan mulut pada hewan. Pungkasnya.(INDRA JAYA)