Lebong, Bengkulu, tribuntipikor.com
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan mengamanatkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) agar kiranya bisa mandiri dan maju melalui bantuan DD (dana desa). Besar harapan pemerintah agar suatu desa bisa bangkit dan mampu mengentaskan kemiskinan dan tidak sedikit anggaran yang diberikan oleh pemerintah ke Desa melalui anggaran dana desa dan bantuan lainnya agar masyarakat bisa hidup sejahtera.
Namun, tak jarang bantuan dana desa dan bantuan DD tersebut sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan mencari keuntungan pribadi dibalik kegiatan dan program yang direalisasikan dari anggaran dana desa tersebut. Sehingga, kenyataan dilapangan jauh tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah dan rentan menjadi ajang kompetisi ingin memperkaya diri sendiri hingga terjadilah hal-hal yang bertolak belakang dengan undang-undang dan aturan yang ditetapkan pemerintah hingga terjadilah penyelewengan (korupsi).
Seperti yang terjadi di Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang mana pengelolaan dana Desa dan DD yang diberikan oleh pemerintah tersebut terkesan tidak menyentuh masyarakat setempat dan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Yang mana Dana Desa tersebut diduga dikelola oleh keluarga kepala Desa dan struktur pemerintahan Desa Suka Sari 80% diduduki oleh keluarga kepala Desa dan jabatan tersebut merupakan yang terpenting di Desa baik pemerintahan maupun tertib administrasi. Sehingga, sangatlah mudah bagi kepala Desa untuk menyelesaikan SPJ dan laporan kegiatan dari anggaran Dana Desa tersebut.
Yang mana tatanan pemerintah Desa (PemDes) Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan terkesan sifatnya monopoli.
-Sekretaris Desa (Sekdes) : Anak kandung kepala Desa
-Kaur keuangan (Bendahara) : Anak kandung kepala Desa
-Kaur tata usaha dan umum : Anak kandung kepala Desa
-Ketua BPD : Anak kandung kepala Desa
Dari paragraf tersebut, sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat diwawancarai awak media tribun tipikor.com dikediaman kepala Desa (dirumah kepala desa) menyangkut struktur pemerintahan (perangkat Desa) karena Wijaya yang menjabat sebagai kaur keuangan (bendahara Desa Suka Sari) yang merupakan anak kandung kepala Desa Suka Sari menjelaskan dan memaparkan “Iya, kami empat bersaudara anak kandung kepala desa untuk masalah perangkat, kita semua memang perangkat Desa. Ada yang diangkat dari awal, ada juga yang menggantikan perangkat Desa yang mengundurkan diri”.
Dan saat ditanyakan menyangkut pergantian dan nama perangkat yang diusulkan ke Kabupaten apa jelas nama perangkat yang baru dan atau masih tertera nama-nama perangkat yang lama karena Wijaya yang menjawab “Itu kita tidak tau” dan karena Wijaya selaku bendahara desa dan juga anak kandung dari kepala Desa Suka Sari mengakui bahwa bahwasannya dia juga menerima bantuan bedah rumah pada tahun 2020 dengan alasan pihak PerKim Kabupaten Lebong memaksa dirinya untuk menerima bantuan tersebut dan kepala Desa Suka Sari (orang tua Wijaya) daripada perangkat Desa juga memaksa harus menerima bantuan bedah rumah tersebut dengan dalih segala urusan di kemudian hari dia (Kepala Desa) bertanggung jawab sepenuhnya.
“Iya, saya dipaksa oleh pihak PerKim untuk menerima bantuan tersebut dan orang tua saya juga memaksa saya terima dan ambil bantuan bedah rumah tersebut. Kamu tidak usah takut semua urusan saya yang hadapi ” terang Wijaya dengan awak media tribun tipikor.com
Sehubungan dengan dugaan tersebut, diharapkan kepada pihak inspektorat dan penegak hukum di Kabupaten Lebong dapat turun langsung mengaudit semua kegiatan fisik maupun administrasi kegiatan dana desa dan dana DD mulai dari tahun 2018/2021 di Desa Suka Sari kecamatan Lebong Selatan dan apabila terdapat pelanggaran dan unsur penggelapan (korupsi) agar kiranya ditindak tegas diproses secara hukum.
Dan awak media tribun tipikor.com terus melakukan penelusuran dan menggali untuk mengungkap fakta atas dugaan penyelewengan dana bantuan lainnya seperti dana BUMDES, pembangunan gedung, BUMDES tahun 2018, DNA dana untuk masyarakat dalam bentuk barang berupa pupuk dan kebutuhan petani lainnya.
Dan terkait pembangunan PAM Simas yang pipanya sudah dipasang namun dicabut lagi oleh kepala Desa dan dibawa ke kolam milik pribadi kepala desa dan juga terkait salah satu anak kepala desa diduga mendirikan bangunan rumah pribadi diatas tanah kawasan KSDA.
(Supran Efendi)